zonamerahnews – Kabar mengejutkan datang dari Kabupaten Mukomuko, Bengkulu. Sebanyak 902 tenaga honorer di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat terpaksa dirumahkan. Keputusan ini diambil menyusul aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang memprioritaskan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Niko Hafri, Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN BKSDM Kabupaten Mukomuko, menjelaskan bahwa para honorer tersebut tidak mendapatkan prioritas dalam pengangkatan sebagai PPPK. Beberapa kategori honorer yang dirumahkan meliputi mereka yang terdaftar dalam database namun tak mengikuti seleksi CASN 2024, honorer di luar database, serta mereka yang mengikuti seleksi CASN tetapi gagal atau bahkan sama sekali tidak mendaftar. Honorer yang tak mengikuti seleksi PPPK tahap dua formasi 2024 juga turut terkena imbas.

Meskipun honorer yang lolos seleksi PPPK tahap II formasi 2024 tak dirumahkan, pengangkatan mereka sebagai PPPK paruh waktu masih belum pasti. Hal ini dikarenakan pertimbangan kebutuhan pegawai dan kemampuan keuangan daerah.
Niko menambahkan, surat keputusan Bupati Mukomuko untuk merumahkan para honorer tersebut kemungkinan besar telah ditandatangani dan akan segera disampaikan ke seluruh OPD. Kepala OPD, sebagai pihak yang mengangkat para honorer, juga bertanggung jawab atas pemberhentian mereka.
Dampaknya sudah terasa. Andi Sutrisno, Kepala Bidang KB pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Mukomuko, mengungkapkan bahwa sejumlah honorer di bidangnya telah dirumahkan. Kondisi ini, menurutnya, menyulitkan penyelesaian pekerjaan dan kegiatan karena hanya tersisa dua PNS di bidangnya. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran akan terhambatnya pelayanan publik di Kabupaten Mukomuko.