zonamerahnews – Kecelakaan maut di Tol Cisumdawu yang menewaskan tiga orang pada Selasa (29/4) lalu, akhirnya menemukan titik terang. Sopir travel, Imat Hendrawan, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Awang Munggardijaya, dalam rilis pers pada Sabtu (3/5).
Awang menjelaskan, penetapan tersangka Imat berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat (2/5). Bukti-bukti yang dikumpulkan menunjukkan adanya kelalaian fatal dari sang sopir sebagai penyebab utama kecelakaan tersebut. "Berdasarkan pengakuannya, sebelum mengemudi, yang bersangkutan mengonsumsi obat diabetes dan mengaku dalam kondisi mengantuk," ungkap Awang.

Akibat kelalaiannya, Imat dijerat Pasal 310 ayat (4) jo Pasal 310 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda Rp12.000.000.
Kecelakaan nahas itu terjadi di KM 189 Tol Cisumdawu sekitar pukul 10.00 WIB. Mobil travel Hiace yang dikemudikan Imat, bertabrakan dengan sebuah truk barang. Akibatnya, tiga penumpang Hiace tewas di tempat, sementara empat lainnya mengalami luka-luka, satu di antaranya cukup serius. Seluruh korban langsung dievakuasi ke RSUD Sumedang untuk mendapatkan perawatan medis.
Kanit PJR Tol Cisumdawu, AKP Dasep Rahwan, menjelaskan kronologi kecelakaan. Mobil Hiace yang melaju dari arah Bandung menuju Cirebon, mencoba menyalip truk di depannya. Namun, diduga karena hilang konsentrasi, mobil tersebut menabrak bagian belakang truk. Tiga korban meninggal dunia merupakan penumpang yang duduk di sisi kiri mobil. Kejadian ini menjadi pengingat penting akan bahaya mengendarai kendaraan dalam kondisi tidak fit.