zonamerahnews – Kejutan melanda dunia militer Indonesia! Mutasi Letjen TNI Kunto Arief Wibowo, putra Jenderal (Purn) Try Sutrisno, yang sempat digeser dari jabatan Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I (Pangkogabwilhan I) menjadi Staf Khusus KSAD, mendadak dibatalkan. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025, ditetapkan pada 30 April 2025 dan ditandatangani langsung oleh Brigjen Mohammad Sjahroni, Kepala Sekretaris Umum (Setum) TNI. Surat tersebut secara resmi membatalkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 tertanggal 29 April 2025 tentang pergantian jabatan di lingkungan TNI.
Kapuspen TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, dalam konferensi pers daring Jumat (2/5), menjelaskan bahwa SK terbaru membatalkan mutasi Letjen Kunto dan lima perwira tinggi lainnya. "Surat keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025 tanggal 30 April 2025 dikeluarkan untuk mengubah Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 tanggal 29 April 2025," tegasnya.

Selain Letjen Kunto, mutasi Laksda TNI Hersan (mantan Pangkogabwilhan I), Laksda TNI H. Krisno Utomo (mantan Pangkoarmada III), Laksda TNI Rudhi Aviantara (mantan Kas Kogabwilhan II), Laksma TNI Phundi Rusbandi, Laksma TNI Benny Febri, dan Laksma TNI Maulana juga dibatalkan. Alasan pembatalan? Kristomei menjelaskan bahwa para perwira tinggi tersebut masih memiliki tugas penting yang harus diselesaikan, mengingat perkembangan situasi terkini. "Karena ada tugas-tugas yang harus diselesaikan, berkaitan dengan perkembangan situasi saat ini," ujarnya, sembari menambahkan bahwa tidak ada maksud tersembunyi di balik pembatalan ini dan murni karena dinamika organisasi. Pernyataan ini tentunya menimbulkan spekulasi dan pertanyaan lebih lanjut dari publik. Apakah ada faktor lain di balik keputusan mendadak ini? Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya.