Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Terbongkar! Kurir Narkoba Bawa 26 Kg Ganja di Sumut, Endingnya Mengejutkan!

    11-01-2026 - 03.05

    Banjir Bawa Berkah? Ribuan Kayu Aceh Kini Jadi Rumah Impian!

    10-01-2026 - 22.05

    Bali Bergetar Hebat! Gempa M 4,5 Guncang Kuta Selatan, Aman Tsunami?

    10-01-2026 - 18.05
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Terbongkar! Kurir Narkoba Bawa 26 Kg Ganja di Sumut, Endingnya Mengejutkan!
    • Banjir Bawa Berkah? Ribuan Kayu Aceh Kini Jadi Rumah Impian!
    • Bali Bergetar Hebat! Gempa M 4,5 Guncang Kuta Selatan, Aman Tsunami?
    • Sejarah Terukir! Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB, Apa Kata Yusril?
    • Skandal Haji Mengguncang! Yaqut dan Stafsus Resmi Tersangka KPK
    • Mencekam! Speedboat Terbalik di Karimun, 1 Pemancing Hilang Ditelan Ombak!
    • Korupsi Menggila! PN Jakpus Banjir Perkara di Tahun 2025
    • Bengkayang Darurat! 6 Kecamatan Terendam Banjir, Warga Diimbau Mengungsi!
    Rabu, 14 Januari 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Home
    • Features
      • View All On Demos
    • Buy Now
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - RUU Pengelolaan Ruang Udara: Nasibnya di Tangan DPR!
    Nasional

    RUU Pengelolaan Ruang Udara: Nasibnya di Tangan DPR!

    29-04-2025 - 22.052 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    RUU Pengelolaan Ruang Udara: Nasibnya di Tangan DPR!

    zonamerahnews – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas, mendesak DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Ruang Udara. Penyerahan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU tersebut dilakukan langsung kepada Pansus DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/4). Supratman menekankan urgensi pengesahan RUU ini, mengingat RUU tersebut telah masuk carry over ke periode DPR RI 2024-2029.

    Dalam rapat tersebut, Menkumham menyampaikan lima alasan krusial yang mendasari perlunya RUU ini disahkan. Intinya, Indonesia masih kekurangan payung hukum yang komprehensif dalam mengatur pengelolaan ruang udara. Kelima poin urgensi tersebut meliputi: (1) kevakuman hukum dalam pengelolaan ruang udara; (2) tingginya angka pelanggaran wilayah udara oleh pesawat asing, termasuk di zona terlarang dan terbatas; (3) absennya ketentuan hukum positif terkait pelarangan wilayah udara; (4) kurangnya aturan pemidanaan yang efektif untuk pelanggaran wilayah udara (yang selama ini hanya bersifat administratif); dan (5) kekosongan regulasi mengenai penggunaan wahana udara tanpa awak, seperti drone, baik oleh masyarakat maupun instansi pemerintah.

    RUU Pengelolaan Ruang Udara: Nasibnya di Tangan DPR!
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Supratman secara simbolis menyerahkan DIM kepada Ketua Pansus Pengelolaan Ruang Udara, Endipat Wijaya. DIM tersebut terdiri dari 300 poin, rinciannya 29 DIM substansi, 11 DIM tak berkaitan, dan 40 DIM tambahan. Endipat menyatakan kesiapan Pansus untuk melanjutkan pembahasan RUU ini, menyatakan dukungan dari berbagai fraksi di DPR. Anggota Pansus berasal dari Komisi I DPR RI, antara lain Nico Siahaan, I Wayan Sudirta, Hasanuddin Wahid, TB Hasanuddin, Amelia Anggraini, dan Nurul Arifin.

    Lebih lanjut, Presiden Prabowo Subianto telah menugaskan Menteri Pertahanan, Menteri Perhubungan, dan Menteri Hukum untuk mengawal proses pembahasan RUU ini bersama DPR. Nasib RUU Pengelolaan Ruang Udara kini sepenuhnya berada di tangan parlemen. Apakah RUU ini akan segera disahkan dan memberikan kepastian hukum di bidang pengelolaan ruang udara Indonesia? Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    Terbongkar! Kurir Narkoba Bawa 26 Kg Ganja di Sumut, Endingnya Mengejutkan!

    11-01-2026 - 03.05

    Banjir Bawa Berkah? Ribuan Kayu Aceh Kini Jadi Rumah Impian!

    10-01-2026 - 22.05

    Bali Bergetar Hebat! Gempa M 4,5 Guncang Kuta Selatan, Aman Tsunami?

    10-01-2026 - 18.05

    Sejarah Terukir! Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB, Apa Kata Yusril?

    10-01-2026 - 13.05

    Skandal Haji Mengguncang! Yaqut dan Stafsus Resmi Tersangka KPK

    10-01-2026 - 08.05

    Mencekam! Speedboat Terbalik di Karimun, 1 Pemancing Hilang Ditelan Ombak!

    10-01-2026 - 03.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Terbongkar! Kurir Narkoba Bawa 26 Kg Ganja di Sumut, Endingnya Mengejutkan!

    Nasional 11-01-2026 - 03.05

    zonamerahnews – Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika dengan meringkus seorang kurir…

    Banjir Bawa Berkah? Ribuan Kayu Aceh Kini Jadi Rumah Impian!

    10-01-2026 - 22.05

    Bali Bergetar Hebat! Gempa M 4,5 Guncang Kuta Selatan, Aman Tsunami?

    10-01-2026 - 18.05

    Sejarah Terukir! Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB, Apa Kata Yusril?

    10-01-2026 - 13.05
    Our Picks

    Terbongkar! Kurir Narkoba Bawa 26 Kg Ganja di Sumut, Endingnya Mengejutkan!

    11-01-2026 - 03.05

    Banjir Bawa Berkah? Ribuan Kayu Aceh Kini Jadi Rumah Impian!

    10-01-2026 - 22.05

    Bali Bergetar Hebat! Gempa M 4,5 Guncang Kuta Selatan, Aman Tsunami?

    10-01-2026 - 18.05

    Sejarah Terukir! Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB, Apa Kata Yusril?

    10-01-2026 - 13.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.