zonamerahnews – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas, mendesak DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Ruang Udara. Penyerahan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU tersebut dilakukan langsung kepada Pansus DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/4). Supratman menekankan urgensi pengesahan RUU ini, mengingat RUU tersebut telah masuk carry over ke periode DPR RI 2024-2029.
Dalam rapat tersebut, Menkumham menyampaikan lima alasan krusial yang mendasari perlunya RUU ini disahkan. Intinya, Indonesia masih kekurangan payung hukum yang komprehensif dalam mengatur pengelolaan ruang udara. Kelima poin urgensi tersebut meliputi: (1) kevakuman hukum dalam pengelolaan ruang udara; (2) tingginya angka pelanggaran wilayah udara oleh pesawat asing, termasuk di zona terlarang dan terbatas; (3) absennya ketentuan hukum positif terkait pelarangan wilayah udara; (4) kurangnya aturan pemidanaan yang efektif untuk pelanggaran wilayah udara (yang selama ini hanya bersifat administratif); dan (5) kekosongan regulasi mengenai penggunaan wahana udara tanpa awak, seperti drone, baik oleh masyarakat maupun instansi pemerintah.

Supratman secara simbolis menyerahkan DIM kepada Ketua Pansus Pengelolaan Ruang Udara, Endipat Wijaya. DIM tersebut terdiri dari 300 poin, rinciannya 29 DIM substansi, 11 DIM tak berkaitan, dan 40 DIM tambahan. Endipat menyatakan kesiapan Pansus untuk melanjutkan pembahasan RUU ini, menyatakan dukungan dari berbagai fraksi di DPR. Anggota Pansus berasal dari Komisi I DPR RI, antara lain Nico Siahaan, I Wayan Sudirta, Hasanuddin Wahid, TB Hasanuddin, Amelia Anggraini, dan Nurul Arifin.
Lebih lanjut, Presiden Prabowo Subianto telah menugaskan Menteri Pertahanan, Menteri Perhubungan, dan Menteri Hukum untuk mengawal proses pembahasan RUU ini bersama DPR. Nasib RUU Pengelolaan Ruang Udara kini sepenuhnya berada di tangan parlemen. Apakah RUU ini akan segera disahkan dan memberikan kepastian hukum di bidang pengelolaan ruang udara Indonesia? Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya.