zonamerahnews – Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjadi saksi bisu drama hukum terbaru. Senin (28/4), Jaksa Penuntut Umum (JPU) memanggil keluarga terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi, Zarof Ricar, untuk memberikan kesaksian. Dian Agustiani, istri Zarof, serta kedua anaknya, Ronny Bara Pratama dan Diera Cita Andini, dijadwalkan hadir. "Mereka bersaksi untuk terdakwa Lisa Rachmat dan Zarof Ricar dalam kasus suap MA dan gratifikasi," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, saat dikonfirmasi.
Selain keluarga Zarof, JPU juga memanggil Linggo Hadiprayitno dan Hutomo Septian Hadiprayitno sebagai saksi untuk perkara Lisa Rachmat, Meirizka Widjaja, dan Zarof Ricar. Sayangnya, keduanya mangkir. Sementara itu, empat saksi lain khusus untuk kasus Zarof, yaitu Bert Nomensen Sidabutar (advokat), Sahlanudin (Biro Kepegawaian MA), Diah Puspita Ningrum (Maybank), dan Abdul Muluk (Marketing Antam), juga dihadirkan. Menariknya, saksi dari Mahkamah Agung (MA) dilaporkan tidak hadir.

Kasus ini berpusat pada dugaan pemufakatan jahat Zarof Ricar bersama pengacara Gregorius Ronald Tannur dan Lisa Rachmat. Mereka diduga menawarkan suap Rp5 miliar kepada Hakim Agung Soesilo untuk mempengaruhi putusan kasasi agar Ronald Tannur bebas dari dakwaan. Upaya ini terkait putusan PN Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024. MA kemudian membatalkan vonis bebas tersebut pada 22 Oktober 2024 dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Tannur. Namun, Ketua Majelis Soesilo memberikan dissenting opinion, meragukan adanya niat jahat Tannur.
Lebih lanjut, Zarof juga didakwa menerima gratifikasi sekitar Rp915 miliar dan emas batangan sekitar 51 kilogram dari berbagai pihak yang memiliki perkara di pengadilan. Sidang ini jelas menyita perhatian publik dan menantikan bagaimana kesaksian keluarga Zarof akan mempengaruhi jalannya persidangan.