zonamerahnews – Polda Sulawesi Selatan memulangkan 37 dari 40 tersangka penipuan online yang sebelumnya ditangkap oleh Kodam XIV/Hasanuddin di Kabupaten Sidrap. Keputusan memulangkan puluhan tersangka ini, menurut Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, dikarenakan keterbatasan waktu penahanan yang hanya 24 jam sesuai aturan hukum. Meskipun dipulangkan, ke-37 tersangka tetap diwajibkan lapor secara berkala.
"Dari 40 orang yang diserahkan, 37 orang dikembalikan kepada keluarganya. Proses digital forensik terhadap barang bukti tetap berlanjut," jelas Didik pada Sabtu (26/4). Ia menambahkan, jika ditemukan bukti baru, ke-37 tersangka bisa kembali dipanggil untuk diperiksa.

Berbeda dengan 37 tersangka yang dipulangkan, tiga tersangka lainnya masih ditahan. Menurut Didik, peran ketiganya dalam kasus penipuan online tersebut sudah teridentifikasi dan sedang didalami lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel.
Setelah menerima 40 tersangka dan 144 unit ponsel sebagai barang bukti dari Kodam XIV/Hasanuddin, penyidik Polda Sulsel telah menganalisis 20 unit ponsel. Hasilnya cukup mengejutkan: terungkap 41 korban penipuan online.
"Dari analisis 20 handphone, kami temukan 41 korban," ungkap Didik. Modus penipuan yang terungkap meliputi jual beli handphone (31 korban), investasi bodong dalam negeri (3 korban), dan investasi bodong luar negeri (7 korban). Menariknya, hanya tiga korban yang bersedia memberikan keterangan resmi kepada polisi, sementara sisanya memilih mengikhlaskan kerugian yang dialami. Bagi korban yang berada di luar Sulawesi Selatan, pihak kepolisian berjanji akan membantu proses pelaporan dan pemeriksaan jarak jauh.
Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedy Supriadi, menegaskan bahwa ke-37 tersangka yang dipulangkan tetap diwajibkan lapor di Polres Sidrap. Hal ini dilakukan sambil menunggu proses penyidikan lebih lanjut dan kemungkinan ditemukannya bukti baru. Penangkapan 40 pelaku penipuan online ini sendiri berawal dari operasi Kodam XIV/Hasanuddin pada Kamis (24/4) malam, setelah adanya informasi penipuan yang mencatut nama pejabat TNI.