zonamerahnews – Ketua MPR, Ahmad Muzani, memberikan pembelaan tegas terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang belakangan menjadi sorotan sejumlah purnawirawan TNI. Forum purnawirawan tersebut sebelumnya melayangkan tuntutan agar Gibran dievaluasi dan diganti karena proses pemilihannya dinilai menyalahi hukum. Namun, Muzani dengan lugas menyatakan bahwa Gibran adalah Wakil Presiden yang sah secara hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Muzani di kompleks parlemen, Jumat (25/4). Ia menekankan bahwa posisi Gibran sebagai Wakil Presiden telah melalui proses konstitusional yang panjang dan telah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). "Jadi, Prabowo adalah presiden yang sah, Gibran adalah wakil presiden yang sah," tegas Muzani. Ia menambahkan bahwa MK telah memutuskan kemenangan pasangan Prabowo-Gibran tanpa menemukan masalah hukum.

Muzani juga mengingatkan bahwa pelantikan Gibran sebagai pendamping Presiden Prabowo telah berlangsung resmi pada 20 Oktober 2024. Acara pelantikan tersebut dihadiri oleh seluruh anggota MPR, serta sejumlah kepala negara dan pemerintahan. "Maka pada tanggal 20 Oktober 2024 atas keputusan tersebut, MPR mengadakan prosesi pelantikan yang dihadiri oleh seluruh anggota MPR, mayoritas dan puluhan kepala negara, kepala pemerintahan," jelasnya.
Sebelumnya, sejumlah purnawirawan TNI yang tergabung dalam sebuah forum secara terbuka menyampaikan delapan tuntutan, salah satunya mendesak MPR untuk mengganti Gibran. Di antara para penandatangan tuntutan tersebut terdapat nama-nama besar seperti mantan Wakil Presiden Try Sutrisno, serta purnawirawan lainnya seperti Fachrul Razi, Tyasno Soedarto, Slamet Soebijanto, dan Hanafie Asnan. Forum tersebut diklaim beranggotakan ratusan purnawirawan TNI dari berbagai pangkat, mulai dari jenderal hingga kolonel. Pernyataan Muzani ini tentu akan memicu perdebatan lebih lanjut terkait polemik yang mengemuka.