zonamerahnews – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) dalam waktu dekat akan mengumumkan nama-nama tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2024. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting, melalui keterangan tertulis pada Jumat (25/4). Ia menyatakan bahwa penyidik telah mengantongi beberapa nama calon tersangka dan segera menetapkan mereka, sekaligus mengumumkan kepada publik.
Proses penyelidikan yang intensif telah dilakukan Kejari Jakpus. Lebih dari 70 saksi telah diperiksa, dan jumlah tersebut diprediksi akan terus bertambah. Selain itu, sejumlah ahli juga telah memberikan keterangan. Sebagai bagian dari proses pengumpulan bukti, tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Jakpus melakukan penggeledahan dan penyitaan di beberapa lokasi di Tangerang Selatan, Jakarta Pusat, dan Jakarta Timur pada Kamis (24/4). Lokasi yang digeledah meliputi kantor PT. STM (BDx Data Center), kantor dan gudang PT. AL, serta rumah saksi yang diduga terkait kasus ini.

Bani menjelaskan bahwa penggeledahan dan penyitaan bertujuan untuk memperkuat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan. Dokumen terkait pelaksanaan pengadaan PDNS dan sejumlah barang bukti elektronik telah disita dan akan digunakan untuk menghitung kerugian negara serta memperkuat pembuktian di persidangan.
Kasus ini bermula dari pengadaan barang dan jasa PDNS pada tahun 2020 senilai Rp958 miliar. Diduga terjadi manipulasi dalam proses tender yang menguntungkan PT AL. Pada tahun 2020, pejabat Kominfo diduga bekerja sama dengan pihak swasta untuk memenangkan PT AL dalam kontrak senilai Rp60,3 miliar. Kerjasama ini berlanjut pada tahun 2021 dengan nilai kontrak meningkat menjadi Rp102,6 miliar. Modus yang digunakan adalah menghilangkan persyaratan tertentu agar PT AL dapat memenangkan proyek senilai Rp188,9 miliar. Praktik ini berlanjut hingga tahun 2023 dan 2024, dengan PT AL memenangkan proyek komputasi awan senilai Rp350,9 miliar dan Rp256,5 miliar. Ironisnya, mitra PT AL tidak memenuhi syarat pengakuan kepatuhan ISO 22301, dan proyek tersebut diduga disetujui tanpa masukan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Pelaksanaan pengadaan PDNS yang telah menghabiskan dana Rp959,4 miliar diduga melanggar Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Kerugian negara ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah. Kominfo sendiri menyatakan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum dan siap memberikan informasi dan data yang dibutuhkan.