zonamerahnews – Perseteruan antara pengusaha Surabaya, Jan Hwa Diana, dan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, terkait dugaan pencemaran nama baik, ternyata masih menyisakan misteri. Meskipun Diana mengklaim telah mencabut laporannya di Polda Jatim, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, mengungkapkan adanya kejanggalan. Pencabutan laporan tersebut hanya dilakukan melalui surat yang dititipkan ke petugas piket, tanpa konfirmasi langsung dari Diana.
Oleh karena itu, pihak kepolisian berencana memanggil Diana untuk klarifikasi. Pemanggilan ini akan dilakukan bersamaan dengan pemanggilan Diana sebagai terlapor dalam kasus dugaan penahanan puluhan ijazah karyawan CV Sentoso Seal, perusahaan milik keluarganya. Konflik ini bermula dari aduan seorang mantan karyawan Sentoso Seal kepada Armuji mengenai penahanan ijazah. Armuji kemudian melakukan inspeksi ke gudang perusahaan, namun ditolak oleh keluarga Diana.

Merasa nama baiknya tercemar, Diana melaporkan Armuji ke Polda Jatim pada 10 April lalu dengan tuduhan pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 27 A Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE. Diana merasa dirugikan secara materiil dan immateriil karena foto dirinya dan suami digunakan tanpa izin dan tuduhan sebagai bandar narkoba. Armuji pun berencana melaporkan balik Diana atas tuduhan penipuan.
Namun, situasi berbalik setelah Diana dan suaminya mengunjungi rumah dinas Armuji pada 14 April. Diana meminta maaf dan menyatakan akan mencabut laporannya. Armuji pun memaafkannya dan mengurungkan niat untuk melaporkan balik. Meskipun demikian, kejanggalan terkait pencabutan laporan melalui surat yang dititipkan menimbulkan pertanyaan. Apakah kasus ini benar-benar selesai? Atau masih ada hal lain yang tersembunyi di balik layar? Klarifikasi dari pihak kepolisian dan Diana sangat dinantikan untuk mengungkap kebenarannya.