zonamerahnews – Suasana lega menyelimuti puluhan mantan karyawan CV Sentoso Seal di Surabaya setelah Pemkot Surabaya menyegel gudang perusahaan tersebut, Selasa (22/4). Penyegelan ini merupakan buntut dari kasus penahanan ijazah yang dilakukan perusahaan milik keluarga pebisnis Jan Hwa Diana. "Bagus sih, sesuai ekspektasi kami," ujar Satrio Ambasakti (20), salah satu mantan karyawan yang sempat bekerja sebagai staf gudang.
Namun, rasa lega Satrio masih bercampur aduk. Meskipun gudang sudah disegel, ijazahnya belum juga dikembalikan. "Yang bikin belum sepenuhnya lega itu ijazah saya masih ditahan," tambahnya. Ia berharap penyegelan ini menjadi pelajaran berharga bagi perusahaan dan mencegah praktik serupa terulang. "Semoga nggak ada lagi perusahaan di Surabaya yang menahan ijazah karyawannya," harapnya.

Kepala Kanwil Kementerian HAM Jawa Timur, Toar RE Mangaribi, menyatakan penahanan ijazah puluhan karyawan tersebut merupakan pelanggaran HAM. Menurutnya, perusahaan tidak berhak menahan ijazah karyawannya. Meski demikian, Toar lebih memilih jalur mediasi untuk menyelesaikan konflik ini. "Kita akan fasilitasi mediasi antara perusahaan dan mantan karyawan," jelasnya. Ia juga berencana melibatkan Dinas Pendidikan untuk membantu proses penggantian ijazah jika diperlukan.
Penyegelan gudang CV Sentoso Seal dilakukan atas perintah Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. Perusahaan tersebut terbukti melanggar Perda Kota Surabaya Nomor I Tahun 2024 tentang Perindustrian dan Perdagangan jo Perwali Kota Surabaya Nomor 116 Tahun 2023 karena tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG). Kasus ini juga menyeret nama Wakil Wali Kota Armuji yang kini tengah diselidiki kepolisian terkait dugaan keterlibatannya. Petugas Satpol PP langsung memasang garis polisi dan menyegel akses masuk gudang setelah penyegelan resmi dilakukan.