zonamerahnews – Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang dokter berinisial AY terhadap pasiennya di sebuah rumah sakit swasta di Malang, Jawa Timur. Ketua KKI, Arianti Anaya, dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (17/4), menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan investigasi mendalam terhadap kasus ini. Dugaan sementara, kasus ini memiliki kemiripan dengan kasus serupa yang pernah ditangani KKI di RS Hasan Sadikin, Bandung. "Kasus di Malang ini akan kami proses. Kami akan melihat sejauh mana pelanggaran yang terjadi," tegas Arianti.
KKI memastikan akan melibatkan Majelis Disiplin Profesi (MDP) dan kolegium terkait untuk mengusut tuntas kasus ini. Transparansi menjadi kunci dalam proses penyelidikan, guna menjaga kredibilitas KKI di mata masyarakat. "Kami harus transparan agar masyarakat percaya pada KKI," ujar Arianti.

Kasus ini bermula dari pengakuan seorang pasien berinisial QAR yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual pada 27 September 2022. Saat menjalani perawatan di ruang VVIP, QAR diminta membuka baju oleh dokter AY dengan alasan pemeriksaan menggunakan stetoskop. Namun, menurut kesaksian QAR, dokter tersebut diduga hanya mengarahkan stetoskop ke bagian dada dan sempat mengeluarkan ponsel untuk memotretnya.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan pelecehan seksual yang dilakukan tenaga medis. Sebelumnya, KKI telah mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) dokter MSF di Garut, Jawa Barat, yang juga diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasiennya. Sementara itu, dokter residen anestesi PPDS FK Unpad Priguna Anugerah telah ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan terhadap tiga pasien di RSHS Bandung. Pencabutan STR dan SIP terhadap MSF bersifat sementara, menunggu proses hukum lebih lanjut. "STR yang bersangkutan dinonaktifkan sementara, sampai menunggu proses hukum selesai," jelas Arianti. KKI berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran etik yang dilakukan oleh tenaga kesehatan.