zonamerahnews.com – Sebuah koper milik penumpang asal Korea Selatan mendadak jadi sorotan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang. Bukan berisi pakaian atau oleh-oleh biasa, delapan ekor biawak hidup justru ditemukan terselip di dalamnya, memicu kehebohan dan penangkapan pelaku. Insiden ini kembali membuka mata publik tentang maraknya upaya penyelundupan satwa endemik Indonesia melalui jalur udara.
Petugas Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Banten berhasil mengungkap kasus ini setelah mencurigai benda aneh dalam koper seorang Warga Negara Korea Selatan berinisial JJ, 25 tahun, yang hendak terbang menuju Seoul. Pemeriksaan awal menggunakan alat pemindai sinar-X menunjukkan adanya objek mencurigakan. Setelah dibuka, petugas menemukan delapan ekor biawak yang dibungkus rapi dengan kantong kain dan disembunyikan di antara tumpukan pakaian.

Kepala Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Banten Duma Sari Margaretha menegaskan bahwa kedelapan biawak yang ditemukan merupakan spesies dilindungi. Menurutnya, insiden ini membuktikan betapa krusialnya pengawasan ketat terhadap lalu lintas hewan. Setiap satwa yang akan dibawa ke luar negeri, lanjut Duma, harus memenuhi segala persyaratan dan dilengkapi dokumen karantina yang sah. Ia juga menambahkan bahwa tindakan ilegal ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman serius bagi kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.
Kasus ini menambah panjang daftar upaya penyelundupan satwa liar yang berhasil digagalkan di Bandara Soekarno-Hatta. Sebelumnya, aparat pernah mengamankan 202 reptil dari warga negara Rusia, 134 reptil dari warga Mesir, 13 burung hidup dari warga China, serta 103 reptil yang melibatkan warga Belanda dan Lituania. Bahkan pada Juni 2026, penyelundupan satwa endemik yang akan dikirim ke Oman juga berhasil dihentikan.
Duma Sari Margaretha mengimbau seluruh masyarakat, baik warga negara asing maupun Indonesia, untuk memahami dan mematuhi aturan ketat terkait lalu lintas hewan. Ia mengingatkan agar tidak ada lagi yang mencoba membawa satwa secara sembunyi-sembunyi atau menjadikannya suvenir tanpa melaporkan kepada petugas berwenang. "Satwa liar bukanlah cenderamata yang bisa dibawa seenaknya ke luar negeri. Setiap pergerakan hewan harus sesuai ketentuan karantina dan perlindungan satwa," tegasnya.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menyoroti bahwa perdagangan ilegal satwa Indonesia kini memanfaatkan jalur internasional. Ia menekankan pentingnya memperketat pengawasan mulai dari hulu hingga titik keberangkatan. Januanto juga menyerukan peningkatan pertukaran informasi dan kolaborasi dengan otoritas negara tujuan, bahkan melibatkan Interpol jika terindikasi adanya jaringan internasional. "Indonesia tidak boleh menjadi pemasok utama bagi pasar gelap satwa liar global," tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka JJ kini menghadapi ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun. Ia dijerat dengan Pasal 40A ayat (2) huruf b juncto Pasal 21 ayat (2) huruf e dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Selain itu, JJ juga dijerat juncto Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal I ayat (1) dan/atau Pasal II ayat (5) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

