zonamerahnews – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) baru-baru ini menjatuhkan sanksi berat berupa Pemberhentian Tetap kepada seorang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Barat, Sumatra Utara. Firman Iman Daeli, nama anggota KPU tersebut, terbukti secara sah menjalin hubungan terlarang di luar pernikahan, sebuah tindakan yang mencoreng integritas penyelenggara pemilu.
Keputusan tegas ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin, 9 Februari. "Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Firman Iman Daeli selaku Anggota KPU Kabupaten Nias Barat terhitung sejak Putusan ini dibacakan," tegas Ratna Dewi Pettalolo, mengukuhkan pemecatan tersebut.

Skandal ini terungkap setelah adanya laporan dan bukti kuat yang disampaikan, termasuk keterangan dari Polres Nias. Dalam sidang pemeriksaan yang berlangsung tertutup pada 21 Januari 2026 (terdapat kekeliruan tahun pada sumber asli, kemungkinan 202X atau tanggal lain yang lebih relevan dengan 9 Februari), terungkap bahwa Firman sempat tertangkap basah oleh istrinya sendiri saat berada di dalam kamar seorang perempuan. Peristiwa ini menjadi bukti tak terbantahkan atas pelanggaran etika yang dilakukannya.
DKPP menilai Firman Iman Daeli terbukti melanggar sejumlah ketentuan krusial dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Pelanggaran tersebut mencakup Pasal 7 ayat (1), Pasal 12 huruf b, serta Pasal 15 huruf a dan huruf g Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
"Teradu Firman Iman Daeli dinilai terbukti menjalin hubungan di luar pernikahan dengan seorang perempuan," jelas majelis DKPP dalam putusannya. Lebih lanjut, Firman juga dinilai tidak jujur dalam memberikan keterangan selama proses sidang pemeriksaan, menambah bobot pelanggaran yang ia lakukan.
Sebagai seorang penyelenggara pemilu, Firman seharusnya menjunjung tinggi integritas dan moralitas yang kuat. DKPP menegaskan bahwa setiap individu yang bertugas dalam institusi penting seperti KPU dituntut untuk bertindak sesuai dengan prinsip kode etik dan perilaku yang telah ditetapkan. Tindakan Firman dianggap tidak patut dan mencoreng citra lembaga penyelenggara pemilu.
Keputusan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh penyelenggara pemilu untuk senantiasa menjaga profesionalisme dan etika dalam setiap aspek kehidupan mereka, baik di ranah publik maupun pribadi, demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

