zonamerahnews – Jakarta – Dunia hukum kembali disorot dengan putusan mengejutkan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Fransiska Melani, sosok di balik promotor kondang Mecimapro, kini telah dibebaskan dari segala tuntutan hukum dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi sebesar Rp10 miliar. Kasus ini, yang mencuat terkait gelaran konser K-Pop TWICE dan melibatkan PT MIB, oleh majelis hakim diputuskan sebagai persoalan yang masuk kategori perdata, bukan kriminal.
Putusan bebas tersebut diumumkan pada sidang yang berlangsung baru-baru ini, setelah serangkaian proses peradilan yang memakan waktu cukup panjang. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa meskipun fakta perbuatan yang didakwakan kepada Fransiska Melani memang terbukti, namun unsur-unsur yang diperlukan untuk menjadikannya sebagai tindak pidana tidak terpenuhi.

"Menyatakan terdakwa Fransiska Melani yang identitasnya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana," demikian pernyataan Hakim Ketua saat membacakan putusan di ruang sidang. Ini menjadi inti dari vonis lepas yang dijatuhkan.
Pertimbangan hakim lebih lanjut menjelaskan bahwa hubungan antara Fransiska Melani dan PT MIB didasari oleh sebuah perjanjian kerja sama yang disepakati secara sadar, terbuka, dan sukarela. Pengadilan tidak menemukan adanya indikasi penipuan atau serangkaian kebohongan yang sengaja dirancang sejak awal untuk memancing PT MIB menyerahkan dana investasi.
Sebagai konsekuensi dari putusan ini, Fransiska Melani secara resmi dilepaskan dari segala tuntutan hukum dan diperintahkan untuk segera dibebaskan dari tahanan. Tak hanya itu, majelis hakim juga memerintahkan pemulihan penuh atas hak-hak Fransiska Melani, termasuk kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya. Barang bukti yang terkait dengan perkara ini pun diperintahkan untuk dikembalikan kepada pihak-pihak yang berhak.
Dalam penjelasannya, hakim menggarisbawahi bahwa ketidakmampuan salah satu pihak dalam memenuhi kewajiban yang tertera dalam suatu perjanjian tidak serta merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan. Ketiadaan niat jahat (mens rea) dari Fransiska Melani sejak awal penandatanganan kontrak menjadi faktor krusial dalam keputusan ini. Oleh karena itu, dakwaan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dinyatakan tidak terbukti secara pidana.
Dengan demikian, sengketa dana investasi Rp10 miliar ini kini secara resmi bergeser menjadi murni persoalan hukum perdata, yang penyelesaiannya berada di luar ranah pidana, sebagaimana dilaporkan oleh zonamerahnews.com.

