Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Tertangkap Basah Istri, Anggota KPU Nias Barat Dipecat DKPP!

    11-02-2026 - 03.05

    10-02-2026 - 22.05

    Promosi Fantastis! Ajudan Gibran Melejit Jadi Jenderal Bintang Satu

    10-02-2026 - 18.05
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Tertangkap Basah Istri, Anggota KPU Nias Barat Dipecat DKPP!
    • Promosi Fantastis! Ajudan Gibran Melejit Jadi Jenderal Bintang Satu
    • Misteri Ijazah Jokowi Berlanjut: Pengamat Kejar Dokumen dari KPU Daerah!
    • Bos Mecimapro Bebas Kasus Rp10 M Konser TWICE: Ini Alasannya!
    • Marapi Menggila Lagi! Waspada Banjir Lahar Dingin Mengintai!
    Rabu, 11 Februari 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Home
    • Features
      • View All On Demos
    • Buy Now
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Bos Mecimapro Bebas Kasus Rp10 M Konser TWICE: Ini Alasannya!
    Nasional

    Bos Mecimapro Bebas Kasus Rp10 M Konser TWICE: Ini Alasannya!

    10-02-2026 - 03.052 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Bos Mecimapro Bebas Kasus Rp10 M Konser TWICE: Ini Alasannya!

    zonamerahnews – Jakarta – Dunia hukum kembali disorot dengan putusan mengejutkan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Fransiska Melani, sosok di balik promotor kondang Mecimapro, kini telah dibebaskan dari segala tuntutan hukum dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi sebesar Rp10 miliar. Kasus ini, yang mencuat terkait gelaran konser K-Pop TWICE dan melibatkan PT MIB, oleh majelis hakim diputuskan sebagai persoalan yang masuk kategori perdata, bukan kriminal.

    Putusan bebas tersebut diumumkan pada sidang yang berlangsung baru-baru ini, setelah serangkaian proses peradilan yang memakan waktu cukup panjang. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa meskipun fakta perbuatan yang didakwakan kepada Fransiska Melani memang terbukti, namun unsur-unsur yang diperlukan untuk menjadikannya sebagai tindak pidana tidak terpenuhi.

    Bos Mecimapro Bebas Kasus Rp10 M Konser TWICE: Ini Alasannya!
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    "Menyatakan terdakwa Fransiska Melani yang identitasnya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana," demikian pernyataan Hakim Ketua saat membacakan putusan di ruang sidang. Ini menjadi inti dari vonis lepas yang dijatuhkan.

    Pertimbangan hakim lebih lanjut menjelaskan bahwa hubungan antara Fransiska Melani dan PT MIB didasari oleh sebuah perjanjian kerja sama yang disepakati secara sadar, terbuka, dan sukarela. Pengadilan tidak menemukan adanya indikasi penipuan atau serangkaian kebohongan yang sengaja dirancang sejak awal untuk memancing PT MIB menyerahkan dana investasi.

    Sebagai konsekuensi dari putusan ini, Fransiska Melani secara resmi dilepaskan dari segala tuntutan hukum dan diperintahkan untuk segera dibebaskan dari tahanan. Tak hanya itu, majelis hakim juga memerintahkan pemulihan penuh atas hak-hak Fransiska Melani, termasuk kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya. Barang bukti yang terkait dengan perkara ini pun diperintahkan untuk dikembalikan kepada pihak-pihak yang berhak.

    Dalam penjelasannya, hakim menggarisbawahi bahwa ketidakmampuan salah satu pihak dalam memenuhi kewajiban yang tertera dalam suatu perjanjian tidak serta merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan. Ketiadaan niat jahat (mens rea) dari Fransiska Melani sejak awal penandatanganan kontrak menjadi faktor krusial dalam keputusan ini. Oleh karena itu, dakwaan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dinyatakan tidak terbukti secara pidana.

    Dengan demikian, sengketa dana investasi Rp10 miliar ini kini secara resmi bergeser menjadi murni persoalan hukum perdata, yang penyelesaiannya berada di luar ranah pidana, sebagaimana dilaporkan oleh zonamerahnews.com.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    Tertangkap Basah Istri, Anggota KPU Nias Barat Dipecat DKPP!

    11-02-2026 - 03.05

    10-02-2026 - 22.05

    Promosi Fantastis! Ajudan Gibran Melejit Jadi Jenderal Bintang Satu

    10-02-2026 - 18.05

    Misteri Ijazah Jokowi Berlanjut: Pengamat Kejar Dokumen dari KPU Daerah!

    10-02-2026 - 13.05

    10-02-2026 - 08.05

    09-02-2026 - 22.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Tertangkap Basah Istri, Anggota KPU Nias Barat Dipecat DKPP!

    Nasional 11-02-2026 - 03.05

    zonamerahnews – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) baru-baru ini menjatuhkan sanksi berat berupa Pemberhentian Tetap…

    10-02-2026 - 22.05

    Promosi Fantastis! Ajudan Gibran Melejit Jadi Jenderal Bintang Satu

    10-02-2026 - 18.05

    Misteri Ijazah Jokowi Berlanjut: Pengamat Kejar Dokumen dari KPU Daerah!

    10-02-2026 - 13.05
    Our Picks

    Tertangkap Basah Istri, Anggota KPU Nias Barat Dipecat DKPP!

    11-02-2026 - 03.05

    10-02-2026 - 22.05

    Promosi Fantastis! Ajudan Gibran Melejit Jadi Jenderal Bintang Satu

    10-02-2026 - 18.05

    Misteri Ijazah Jokowi Berlanjut: Pengamat Kejar Dokumen dari KPU Daerah!

    10-02-2026 - 13.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.