zonamerahnews – Jakarta – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi akhirnya angkat bicara menanggapi derasnya gelombang penolakan publik terhadap wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD. Respons ini datang setelah hasil survei terbaru LSI Denny JA menunjukkan mayoritas masyarakat, sekitar 66,1 persen, secara tegas menolak usulan tersebut.
Berbicara di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis (8/1), Prasetyo Hadi, yang juga merupakan politisi senior Partai Gerindra, menyatakan bahwa Istana menghormati setiap pandangan yang berkembang. "Ya kita kan menghormati semua pendapat begitu. Pasti kan semua pandangan kan ada yang pro, ada yang kontra, ada yang mendukung sementara belum, kan gitu. Hal tersebut tidak menjadi masalah," ujarnya.

Isu pengembalian mekanisme pilkada ke DPRD memang belakangan ini kembali mencuat dan menjadi perbincangan hangat di kancah politik nasional. Di parlemen, mayoritas fraksi partai politik telah menyatakan dukungan terhadap wacana ini. Enam dari delapan fraksi di DPR, yaitu Gerindra, Golkar, PKB, NasDem, PAN, dan Demokrat, secara eksplisit mendukung usulan tersebut. Sementara itu, Fraksi PKS memiliki pandangan berbeda, menginginkan pilkada via DPRD hanya berlaku untuk tingkat kabupaten, sedangkan pemilihan gubernur dan wali kota tetap dilakukan secara langsung. Praktis, hanya Fraksi PDI Perjuangan yang secara konsisten dan tegas menolak wacana ini. Rencana pembahasan usul Pilkada lewat DPRD ini akan diakomodasi dalam RUU Pemilu omnibus law yang telah masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026, dengan jadwal pembahasan usai Idulfitri, sekitar April hingga Mei mendatang.
Penolakan publik yang signifikan ini diperkuat oleh rilis survei LSI Denny JA. Peneliti Senior LSI Denny JA dalam paparannya pada Rabu (7/1) menjelaskan, ketika publik ditanya mengenai persetujuan mereka terhadap pilkada tidak langsung melalui DPRD, "Hasilnya 66,1 persen menyatakan kurang setuju, tidak setuju, atau tidak setuju sama sekali." Hanya sekitar 28,6 persen responden yang menyatakan cukup setuju atau sangat setuju, sementara 5,3 persen lainnya tidak tahu atau tidak menjawab. Ardian, peneliti LSI Denny JA, menegaskan bahwa angka ini menunjukkan lebih dari 65 persen suara mayoritas menolak usulan yang kini didukung oleh enam fraksi di DPR. Survei ini melibatkan 1.200 responden yang dipilih melalui metodologi multi-stage random sampling dengan wawancara tatap muka, dan dilaksanakan pada periode 10-19 Oktober 2025.
Dari kalangan akademisi dan pegiat hukum, kekhawatiran juga disuarakan. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menilai bahwa wacana mengembalikan pilkada tak langsung via DPRD merupakan "gigi mundur demokrasi." Dalam siaran persnya pada Rabu (7/1), PSHK menyatakan bahwa jika usulan ini digolkan, sama saja dengan menghapus pilkada langsung dan "rakyat tak lagi memiliki hak untuk memilih kepala daerah."
Senada dengan PSHK, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah ‘Castro’, memperingatkan bahwa diskursus Pilkada lewat DPRD adalah "alarm bahaya" bagi masa depan demokrasi Indonesia, khususnya di tingkat lokal. Menurut Castro, pengembalian pemilihan kepada DPRD akan mewujudkan "demokrasi elite," bukan lagi demokrasi rakyat yang berbasis pada proses deliberatif. "Pemilihan kepala daerah pada akhirnya hanya akan ditentukan oleh segelintir orang, dengan proses yang tertutup dan tidak transparan, rentan dengan politik transaksional, hingga kental dengan pendekatan politik kekerabatan," tegas Castro kepada zonamerahnews.com pada Rabu (7/1).

