zonamerahnews – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas baru-baru ini memberikan penjelasan penting terkait ancaman pidana bagi penyebar paham Komunisme, Marxisme, Leninisme, serta ideologi lain yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Undang-undang ini dijadwalkan berlaku efektif pada awal tahun 2026. Penjelasan tersebut disampaikan dalam sebuah konferensi pers di Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, pada Senin lalu.
Supratman secara tegas menggarisbawahi bahwa kajian-kajian akademis mengenai ideologi-ideologi tersebut tidak akan dikategorikan sebagai tindak pidana. Ia menekankan bahwa fokus aparat penegak hukum (APH) hanya akan tertuju pada tindakan penyebaran paham-paham tersebut di muka umum.

"Pasal 188 [KUHP] ini memang mengatur soal penyebaran ideologi komunis. Ini bukan pasal yang sepenuhnya baru. Namun, ada poin baru yang penting, yaitu jika tujuannya adalah untuk kajian ilmiah, maka itu tidak akan dipidana," terang Supratman.
Ia melanjutkan dengan menjelaskan bahwa ideologi komunis tetap dilarang untuk disebarluaskan karena dinilai bertentangan dengan ideologi Pancasila yang telah menjadi kesepakatan bangsa. "Kita sudah bersepakat bahwa ideologi kita adalah Pancasila. Oleh karena itu, ajaran komunisme tidak boleh disebarluaskan karena secara fundamental bertentangan dengan Pancasila," ujar politikus dari Partai Gerindra tersebut.
Sebagai informasi, Pasal 188 ayat (1) KUHP baru berbunyi, "Setiap orang yang menyebarkan dan mengembangkan paham komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila di muka umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apapun dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun."
Kendati demikian, terdapat pengecualian penting yang diatur dalam Pasal 188 ayat (6) KUHP Baru, yang menyatakan: "Tidak dipidana orang yang melakukan kajian terhadap ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila untuk kepentingan ilmu pengetahuan."
Meski ada pengecualian tersebut, frasa ‘paham lain yang bertentangan dengan Pancasila’ dalam pasal tersebut telah menuai kritik. Definisi ‘bertentangan’ dinilai terlalu subjektif dan dikhawatirkan dapat disalahgunakan untuk mengkriminalisasi pemikiran akademik yang berbeda atau tidak sejalan dengan pandangan pemerintah.
Selain itu, Supratman juga menegaskan bahwa pemberlakuan KUHP dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru tidak akan membatasi kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi, maupun hak masyarakat untuk melakukan demonstrasi. Menurutnya, isu-isu yang berkembang di masyarakat perlu dipahami secara utuh dan tidak secara parsial.
Sebelumnya, berbagai analisis dari sejumlah pakar dan lembaga terkait potensi kriminalisasi dalam KUHP maupun KUHAP baru telah ramai beredar di media sosial, memicu perdebatan luas di kalangan warganet di berbagai platform.
Koalisi Masyarakat Sipil, yang terdiri atas sejumlah organisasi dan pakar, juga turut mengkritisi muatan kedua undang-undang tersebut. Mereka menyatakan bahwa KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) dan KUHAP Baru (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025), yang akan berlaku pada Januari 2026, justru mempertahankan pasal-pasal yang dinilai antidemokrasi dan mengikis prinsip negara hukum.
"KUHP Baru berpotensi memperluas kriminalisasi terhadap warga negara dan secara langsung mengancam kebebasan sipil. Sementara itu, KUHAP Baru memperluas kekuasaan dan kewenangan aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, tanpa pengawasan yudisial yang memadai," demikian pernyataan koalisi yang dikutip dari laman YLBHI, yang juga dimuat di zonamerahnews.com.
Mereka menduga kondisi ini dapat melemahkan prinsip checks and balances, membuka celah lebar bagi penyalahgunaan kekuasaan, dan berisiko memperlakukan warga negara secara tidak manusiawi serta merendahkan martabatnya.
Koalisi masyarakat sipil juga menyoroti proses pembahasan kedua legislasi yang dinilai "ugal-ugalan" dan adanya dugaan rekayasa partisipasi publik yang substansial, sehingga menghasilkan undang-undang yang bermasalah. Mereka memperingatkan, "Undang-undang yang buruk mungkin tidak serta-merta menimbulkan krisis jika dijalankan oleh aparat yang berintegritas. Namun, ketika undang-undang yang buruk diterapkan dalam konteks aparat yang korup, pemerintahan yang inkompeten, dan kepemimpinan yang cenderung otoriter, Indonesia justru semakin terseret ke jurang kedaruratan hukum."
Oleh karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk bersuara lantang menolak KUHAP Baru dan mendesak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk perbaikan komprehensif dari awal.

