Geger! 3 Hakim Kasus Tom Lembong Terbukti Langgar Etik, Sanksi Berat Menanti!
zonamerahnews – Jakarta – Sebuah kabar mengejutkan datang dari Komisi Yudisial (KY) yang menghebohkan jagat hukum Tanah Air. Tiga hakim yang sebelumnya menyidangkan perkara korupsi penyelewengan izin impor gula, yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau akrab disapa Tom Lembong, kini dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim. Keputusan penting ini diumumkan pada Sabtu, 27 Desember 2025, dan segera menjadi sorotan publik.

Ketiga hakim yang tersandung kasus pelanggaran etik ini adalah Dennie Arsan Fatrika, yang menjabat sebagai Ketua Majelis Hakim, serta dua hakim anggota, yaitu Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan. Pelanggaran ini terungkap setelah serangkaian pemeriksaan mendalam oleh KY, yang kemudian dituangkan dalam Putusan No. 0098/L/KY/VIII/2025. Putusan tersebut dikeluarkan dalam sidang Pleno KY pada tanggal 8 Desember lalu, menandai keberhasilan upaya hukum yang gigih dari pihak Tom Lembong.
Sebagai konsekuensi atas pelanggaran berat ini, Komisi Yudisial telah mengusulkan sanksi sedang kepada para hakim terlapor. Bentuk sanksi yang diusulkan adalah larangan bertugas sebagai hakim yang memimpin persidangan (non-palu) selama enam bulan. "Akhirnya upaya tim penasihat hukum, berhasil membuktikan hakimnya bersalah," ujar Ari Yusuf Amir, kuasa hukum Tom Lembong, melalui pesan singkat yang diterima pada Jumat (26/12), menyambut baik putusan KY tersebut.
Laporan terhadap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta ini sendiri diajukan oleh Tom Lembong ke KY dan Mahkamah Agung (MA) terkait dugaan pelanggaran kode etik. Langkah berani ini diambil oleh Tom Lembong setelah ia menerima abolisi dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Sebelumnya, Tom Lembong sempat divonis pidana 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Tom Lembong menegaskan, motivasi di balik pelaporannya bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan didasari oleh keinginan kuat untuk memperbaiki sistem hukum di Indonesia yang dinilainya perlu pembenahan serius.
Kasus ini menjadi preseden penting, menunjukkan bahwa pengawasan terhadap integritas hakim terus berjalan dan setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menjaga marwah peradilan. Publik kini menanti implementasi sanksi yang diusulkan oleh KY ini.

