Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Terbongkar! Kurir Narkoba Bawa 26 Kg Ganja di Sumut, Endingnya Mengejutkan!

    11-01-2026 - 03.05

    Banjir Bawa Berkah? Ribuan Kayu Aceh Kini Jadi Rumah Impian!

    10-01-2026 - 22.05

    Bali Bergetar Hebat! Gempa M 4,5 Guncang Kuta Selatan, Aman Tsunami?

    10-01-2026 - 18.05
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Terbongkar! Kurir Narkoba Bawa 26 Kg Ganja di Sumut, Endingnya Mengejutkan!
    • Banjir Bawa Berkah? Ribuan Kayu Aceh Kini Jadi Rumah Impian!
    • Bali Bergetar Hebat! Gempa M 4,5 Guncang Kuta Selatan, Aman Tsunami?
    • Sejarah Terukir! Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB, Apa Kata Yusril?
    • Skandal Haji Mengguncang! Yaqut dan Stafsus Resmi Tersangka KPK
    • Mencekam! Speedboat Terbalik di Karimun, 1 Pemancing Hilang Ditelan Ombak!
    • Korupsi Menggila! PN Jakpus Banjir Perkara di Tahun 2025
    • Bengkayang Darurat! 6 Kecamatan Terendam Banjir, Warga Diimbau Mengungsi!
    Rabu, 21 Januari 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Home
    • Features
      • View All On Demos
    • Buy Now
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional -
    Nasional

    27-12-2025 - 08.052 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email

    Geger! 3 Hakim Kasus Tom Lembong Terbukti Langgar Etik, Sanksi Berat Menanti!

    zonamerahnews – Jakarta – Sebuah kabar mengejutkan datang dari Komisi Yudisial (KY) yang menghebohkan jagat hukum Tanah Air. Tiga hakim yang sebelumnya menyidangkan perkara korupsi penyelewengan izin impor gula, yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau akrab disapa Tom Lembong, kini dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim. Keputusan penting ini diumumkan pada Sabtu, 27 Desember 2025, dan segera menjadi sorotan publik.

    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Ketiga hakim yang tersandung kasus pelanggaran etik ini adalah Dennie Arsan Fatrika, yang menjabat sebagai Ketua Majelis Hakim, serta dua hakim anggota, yaitu Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan. Pelanggaran ini terungkap setelah serangkaian pemeriksaan mendalam oleh KY, yang kemudian dituangkan dalam Putusan No. 0098/L/KY/VIII/2025. Putusan tersebut dikeluarkan dalam sidang Pleno KY pada tanggal 8 Desember lalu, menandai keberhasilan upaya hukum yang gigih dari pihak Tom Lembong.

    Sebagai konsekuensi atas pelanggaran berat ini, Komisi Yudisial telah mengusulkan sanksi sedang kepada para hakim terlapor. Bentuk sanksi yang diusulkan adalah larangan bertugas sebagai hakim yang memimpin persidangan (non-palu) selama enam bulan. "Akhirnya upaya tim penasihat hukum, berhasil membuktikan hakimnya bersalah," ujar Ari Yusuf Amir, kuasa hukum Tom Lembong, melalui pesan singkat yang diterima pada Jumat (26/12), menyambut baik putusan KY tersebut.

    Laporan terhadap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta ini sendiri diajukan oleh Tom Lembong ke KY dan Mahkamah Agung (MA) terkait dugaan pelanggaran kode etik. Langkah berani ini diambil oleh Tom Lembong setelah ia menerima abolisi dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Sebelumnya, Tom Lembong sempat divonis pidana 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Tom Lembong menegaskan, motivasi di balik pelaporannya bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan didasari oleh keinginan kuat untuk memperbaiki sistem hukum di Indonesia yang dinilainya perlu pembenahan serius.

    Kasus ini menjadi preseden penting, menunjukkan bahwa pengawasan terhadap integritas hakim terus berjalan dan setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menjaga marwah peradilan. Publik kini menanti implementasi sanksi yang diusulkan oleh KY ini.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    Terbongkar! Kurir Narkoba Bawa 26 Kg Ganja di Sumut, Endingnya Mengejutkan!

    11-01-2026 - 03.05

    Banjir Bawa Berkah? Ribuan Kayu Aceh Kini Jadi Rumah Impian!

    10-01-2026 - 22.05

    Bali Bergetar Hebat! Gempa M 4,5 Guncang Kuta Selatan, Aman Tsunami?

    10-01-2026 - 18.05

    Sejarah Terukir! Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB, Apa Kata Yusril?

    10-01-2026 - 13.05

    Skandal Haji Mengguncang! Yaqut dan Stafsus Resmi Tersangka KPK

    10-01-2026 - 08.05

    Mencekam! Speedboat Terbalik di Karimun, 1 Pemancing Hilang Ditelan Ombak!

    10-01-2026 - 03.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Terbongkar! Kurir Narkoba Bawa 26 Kg Ganja di Sumut, Endingnya Mengejutkan!

    Nasional 11-01-2026 - 03.05

    zonamerahnews – Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika dengan meringkus seorang kurir…

    Banjir Bawa Berkah? Ribuan Kayu Aceh Kini Jadi Rumah Impian!

    10-01-2026 - 22.05

    Bali Bergetar Hebat! Gempa M 4,5 Guncang Kuta Selatan, Aman Tsunami?

    10-01-2026 - 18.05

    Sejarah Terukir! Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB, Apa Kata Yusril?

    10-01-2026 - 13.05
    Our Picks

    Terbongkar! Kurir Narkoba Bawa 26 Kg Ganja di Sumut, Endingnya Mengejutkan!

    11-01-2026 - 03.05

    Banjir Bawa Berkah? Ribuan Kayu Aceh Kini Jadi Rumah Impian!

    10-01-2026 - 22.05

    Bali Bergetar Hebat! Gempa M 4,5 Guncang Kuta Selatan, Aman Tsunami?

    10-01-2026 - 18.05

    Sejarah Terukir! Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB, Apa Kata Yusril?

    10-01-2026 - 13.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.