zonamerahnews.com – Sebuah insiden mengejutkan mengguncang Pulau Dewata seorang warga negara asing asal Palestina berinisial MFA 35 yang berstatus pengungsi UNHCR ditangkap pihak berwenang di Bali. Penangkapan ini menyusul dugaan keterlibatannya dalam promosi paket wisata yang melanggar ketentuan keimigrasian.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Rudenim Denpasar Teguh Mentalyadi mengonfirmasi bahwa MFA resmi diserahkan dari Kantor Imigrasi Klungkung pada 9 September 2026. "Yang bersangkutan telah kami terima secara resmi untuk penanganan lebih lanjut," ujar Teguh dalam pernyataan resminya Kamis 10 September malam.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat di Desa Jungutbatu Nusa Lembongan Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung. Warga mencurigai adanya aktivitas WNA sebagai penyedia jasa wisata ilegal. Merespons aduan tersebut petugas Kantor Imigrasi Klungkung segera melakukan investigasi lapangan.
Hasil penyelidikan menunjukkan MFA aktif mempromosikan paket tur wisata melalui berbagai platform media sosial. Aktivitas ini dianggap melanggar aturan keimigrasian yang berlaku bagi warga negara asing di Indonesia. Akibat perbuatannya Kantor Imigrasi Klungkung menjatuhkan sanksi administratif keimigrasian sesuai Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sejak 3 September 2026 MFA telah ditempatkan di Rudenim Denpasar dengan status titipan. Pihak Rudenim kini tengah mendalami kasus ini mengingat status MFA sebagai pengungsi. "Penanganan kasus ini menuntut langkah khusus karena yang bersangkutan juga tercatat sebagai pengungsi," tambah Teguh.
Untuk memastikan penanganan yang tepat Rudenim Denpasar akan berkoordinasi erat dengan United Nations High Commissioner for Refugees UNHCR badan PBB yang mengurus pengungsi serta pihak-pihak terkait lainnya. Hal ini penting untuk menjamin setiap langkah keimigrasian dilakukan sesuai prosedur dan hukum internasional.
Teguh menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat terkait aktivitas warga negara asing akan ditindaklanjuti secara serius oleh jajaran Keimigrasian di Bali. "Rudenim Denpasar berkomitmen penuh mendukung proses penanganan terhadap orang asing yang diserahkan kepada kami sesuai ketentuan keimigrasian yang berlaku," pungkasnya.

