zonamerahnews.com – Sebuah kabar mengejutkan datang dari tubuh Polri Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap keterlibatan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis etomidate. Penemuan ini sontak memicu sorotan tajam terhadap integritas aparat penegak hukum.
Etomidate sendiri merupakan obat bius medis yang sangat kuat lazim digunakan dalam prosedur medis Namun belakangan zat ini disalahgunakan dalam bentuk cairan rokok elektrik ilegal dan telah resmi dikategorikan sebagai narkotika golongan II oleh pemerintah Indonesia. Keterlibatan seorang kepala satuan narkoba dalam kasus semacam ini tentu menimbulkan pertanyaan besar.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menegaskan komitmen penuh institusinya dalam memerangi peredaran gelap narkoba di tanah air Ia menyatakan Polri tidak akan pandang bulu dan akan menindak tegas setiap pihak yang terlibat termasuk anggota internal Polri sendiri Siapa pun yang mencoba-coba bermain api dengan narkoba akan menanggung konsekuensinya sesuai hukum yang berlaku.
Selain AKP Pardiman penyelidikan Bareskrim juga menyeret lima anggota lain dari Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan Mereka adalah Panit 2 Unit 1 Ipda Apip Kurniawan Panit Timsus Ipda Ndaru Wahyu Prayogo Kanit 1 Ipda Oki Wira Pranata Panit Baya Ipda Rudy dan Katimsus Ipda Frandhika Pria Dwi Oktavianto.
Seluruh enam anggota polisi yang terindikasi terlibat dalam penyalahgunaan etomidate ini telah diserahkan kepada Subdirektorat Pengamanan Internal Polda Metro Jaya pada Sabtu malam 25 Juli pukul 22.30 WIB untuk proses pemeriksaan dan penindakan lebih lanjut. Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa perang melawan narkoba harus dimulai dari dalam.

