zonamerahnews.com – Wakil Ketua DPR Saan Mustopa memberikan peringatan keras terkait pelibatan aparat TNI dan Polri dalam pengawasan pajak Saan menegaskan kehadiran mereka jangan sampai menimbulkan rasa takut atau teror bagi wajib pajak di seluruh Indonesia. Menurut Saan penggunaan aparat keamanan bisa membuat wajib pajak merasa terintimidasi seolah-olah mereka adalah pelaku kejahatan.
Saan Mustopa yang berbicara di kompleks parlemen Jakarta pada hari Selasa menekankan pentingnya pemerintah mempertimbangkan dampak serius dari kebijakan ini. Ia menjelaskan bahwa melibatkan institusi di luar tugas pokok mereka dalam urusan perpajakan dapat memicu persepsi negatif di masyarakat. Ini adalah langkah yang harus dipikirkan matang sebelum dilaksanakan ujarnya.

Senada dengan Saan Ketua DPR Puan Maharani juga menyoroti masalah ini Puan menyatakan komisi terkait akan segera meminta klarifikasi dari Kementerian Keuangan mengenai alasan di balik pelibatan TNI dan Polri. Ia khawatir kebijakan ini justru akan mengikis kepercayaan masyarakat yang sebelumnya diminta untuk melaporkan pajak secara mandiri dan jujur.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan diketahui telah secara resmi melibatkan unsur TNI dan Polri dalam kegiatan pengawasan wajib pajak. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto di Jakarta pada tanggal 15 Juli 2026.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa Babinsa atau Bintara Pembina Desa serta Bhabinkamtibmas atau Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat akan dilibatkan. Peran mereka terutama dalam membangun jejaring informasi untuk pengawasan wajib pajak baik yang sudah terdaftar maupun yang belum serta pengawasan wilayah.
Bimo Wijayanto dalam poin umum SE-8/PJ/2026 menyebutkan bahwa kegiatan pengawasan pajak akan dilakukan dengan berbagai metode. Ini mencakup visitasi penyisiran atau canvassing pengamatan langsung pembangunan jejaring informasi melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas serta penilaian dengan teknologi seperti remote sensing web scraping dan pemanfaatan informasi media.

