zonamerahnews.com – Babak baru kasus penganiayaan dan penyekapan yang menyeret nama Taufik Hidayat (30) kini resmi bergulir. Berkas perkara tersangka telah diserahkan oleh penyidik Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jabar kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Selasa kemarin. Korban dalam kasus ini adalah seorang perempuan berinisial YTR (29).
Taufik Hidayat dijerat dengan pasal-pasal berlapis yang ancaman hukumannya tidak main-main mencapai belasan tahun penjara. Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya menjelaskan bahwa tersangka disangka melanggar sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP.

"Tersangka dalam berkas perkara disangka melanggar Pasal 466 Pasal 468 Pasal 469 Pasal 451 serta Pasal 446 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun," ungkap Cahya pada Selasa. Tak hanya itu Taufik juga menghadapi dakwaan terkait tindak pidana kekerasan seksual yang ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun.
Cahya menambahkan berkas yang telah diterima ini akan melalui proses penelitian mendalam oleh jaksa. Jika dinyatakan lengkap Kejaksaan akan segera menentukan jadwal persidangan. Namun apabila ditemukan kekurangan jaksa peneliti akan mengeluarkan surat pemberitahuan agar penyidik Polda Jabar melengkapi berkas tersebut.
Mengenai lokasi persidangan Cahya menyatakan hal itu belum dapat diputuskan saat ini. "Nanti dilihat dari lokus TKP atau lokus deliktinya. Teman-teman jaksa peneliti yang akan menilai perkara ini akan disidangkan di mana," jelasnya.
Untuk sementara Taufik Hidayat beserta seluruh barang bukti masih berada di Polda Jabar. Penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan baru akan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Proses ini akan melibatkan koordinasi dan konsultasi antara jaksa peneliti dengan penyidik.
Sebagai informasi Taufik Hidayat sebelumnya sempat menjadi buronan sebelum akhirnya berhasil diringkus oleh tim Resmob Polda Jabar. Ia merupakan tersangka tunggal dalam kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR. Tindakan keji yang dilakukan Taufik terhadap YTR ini diketahui telah berlangsung cukup lama terungkap setelah serangkaian penyelidikan dan rekonstruksi digelar.

