zonamerahnews.com – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang tersandung kasus dugaan korupsi kuota haji, kini harus kembali menghuni Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi. Langkah tegas ini diambil setelah serangkaian pemeriksaan kesehatan intensif yang dijalaninya di RS Polri Kramat Jati dinyatakan tuntas.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi pemindahan tersebut dari Gedung Merah Putih Jakarta, Jumat (10/7). "Penyidik telah memindahkan penahanan tersangka YCQ setelah menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan mendalam di RS Kramat Jati Polri," ungkap Budi.

Menurut Budi, setelah melalui tindakan medis dan observasi beberapa hari, Yaqut kini dinyatakan sehat dan pulih sepenuhnya. Oleh karena itu, ia langsung dipindahkan kembali ke Rutan KPK. "Dengan kondisi ini, YCQ dapat kembali fokus mengikuti seluruh tahapan proses hukum terkait dugaan korupsi kuota haji, sementara penyidik terus merampungkan berkas penyidikan," jelas Budi.
Di sisi lain, kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, membenarkan kabar pemindahan ini namun menyatakan kekecewaan. "Kami sangat menyayangkan keputusan KPK. Kondisi klien kami pascaoperasi sebenarnya belum sepenuhnya pulih," ujar Mellisa.
Mellisa menambahkan bahwa Yaqut masih membutuhkan perawatan medis rutin setiap hari demi pemulihan optimal, termasuk penanganan luka pascaoperasi untuk menghindari potensi infeksi atau komplikasi lainnya.
"Meski demikian, kami menghormati keputusan yang telah diambil," lanjut Mellisa. Ia berharap pihak Rutan dapat menjamin kliennya tetap mendapatkan layanan dan perawatan kesehatan yang memadai sesuai anjuran tenaga medis, demi melindungi hak atas kesehatannya selama menjalani proses hukum.
Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 ini menyeret empat nama sebagai tersangka. Selain Yaqut Cholil Qoumas, KPK juga menetapkan Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Alternatifnya, mereka juga dapat dikenakan Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP, yang semuanya berkaitan dengan potensi kerugian keuangan negara.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan periode 2023-2024 ini ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar, sebuah angka fantastis yang mengejutkan publik.

