Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    TNI AD Bikin Geger Dunia Juara Menembak 13 Kali

    10-07-2026 - 22.05

    Horor Sampang Gadis Belia Diperkosa Puluhan Pria

    10-07-2026 - 18.05

    KPK Pindah Eks Menag Yaqut Sehat Kembali Rutan

    10-07-2026 - 16.05
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • TNI AD Bikin Geger Dunia Juara Menembak 13 Kali
    • Horor Sampang Gadis Belia Diperkosa Puluhan Pria
    • KPK Pindah Eks Menag Yaqut Sehat Kembali Rutan
    • Drama Hukum Roy Suryo Makin Panas Minta Penyidikan Disetop
    • Pakar Curigai Agenda Tersembunyi MoU MPR MK
    • Pramono Bocorkan Subsidi Transportasi Tambahan
    • Geger UU Polri Baru Mahasiswa Bongkar Boroknya
    • Tambora Terbakar Hebat Ribuan Hektare Ludes
    Jumat, 10 Juli 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Homepage
    • Nasional
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Pakar Curigai Agenda Tersembunyi MoU MPR MK
    Nasional

    Pakar Curigai Agenda Tersembunyi MoU MPR MK

    10-07-2026 - 08.052 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Pakar Curigai Agenda Tersembunyi MoU MPR MK

    zonamerahnews.com – Sebuah kesepakatan penting antara Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini memicu perdebatan sengit di kalangan ahli hukum tata negara. Nota kesepahaman yang bertujuan melibatkan MPR dalam penafsiran konstitusi serta proses pengambilan keputusan di MK ini justru menimbulkan kecurigaan akan adanya motif tersembunyi.

    Pertemuan antara pimpinan MPR dan MK di Jakarta, yang salah satunya membahas undangan sidang tahunan MPR, berujung pada penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU). Ketua MPR Ahmad Muzani menjelaskan bahwa inti kesepakatan ini adalah MPR akan menerima salinan putusan MK dan dilibatkan dalam pemberian keterangan saat MK menyusun amar keputusan. Muzani menekankan bahwa MPR, sebagai lembaga yang dianggap paling memahami konstitusi, harus berperan dalam setiap keputusan penafsiran di MK.

    Pakar Curigai Agenda Tersembunyi MoU MPR MK
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Namun, pandangan berbeda disampaikan oleh Herdiansyah Hamzah alias Castro, anggota Constitutional and Administrative Law Society (CALS). Meskipun Pasal 54 Undang-undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) memang memungkinkan MK meminta keterangan dari MPR, Castro menduga ada intensi lebih dalam di balik MoU tersebut. Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman ini mencurigai MPR berupaya memposisikan diri sebagai penafsir tunggal yang paling otoritatif terhadap perubahan atau amendemen Undang-undang Dasar.

    Castro mempertanyakan legitimasi MPR sebagai penafsir tunggal, mengingat tidak semua anggota MPR saat ini terlibat dalam proses amendemen konstitusi pada periode 1999 hingga 2002. Menurutnya, MK seharusnya dapat menafsirkan konstitusi dengan merujuk pada dokumen-dokumen resmi seperti Memorie van Toelichting (MvT) yang berisi latar belakang dan perdebatan pembentukan pasal-pasal undang-undang. Ia bahkan menduga pertemuan intensif antara MPR dan MK ini bisa jadi merupakan sinyal awal terkait isu amendemen konstitusi.

    Senada, Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Violla Reininda menyoroti dua aspek krusial. Pertama, lingkup penafsiran konstitusional MPR seharusnya berada pada ranah legislatif, sejalan dengan kewenangannya dalam amendemen konstitusi atau proses impeachment. Kedua, Violla menegaskan bahwa sesuai hukum acara MK, peran MPR dalam persidangan hanyalah sebagai pemberi keterangan apabila diperlukan oleh MK, bukan sebagai pihak yang terlibat dalam perumusan putusan atau penafsiran konstitusi.

    Violla mengingatkan MPR untuk memahami konteks kewenangan konstitusional dan prinsip checks and balances kekuasaan negara. Ia menekankan pentingnya menjaga kemerdekaan peradilan konstitusi agar tidak terjadi intervensi.

    Sementara itu, pihak MK melalui Juru Bicara sekaligus Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan tidak ada persoalan dengan MoU tersebut. Menurutnya, hal ini sejalan dengan Pasal 54 UU MK yang memang memungkinkan MK untuk meminta keterangan dari MPR manakala diperlukan.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    TNI AD Bikin Geger Dunia Juara Menembak 13 Kali

    10-07-2026 - 22.05

    Horor Sampang Gadis Belia Diperkosa Puluhan Pria

    10-07-2026 - 18.05

    KPK Pindah Eks Menag Yaqut Sehat Kembali Rutan

    10-07-2026 - 16.05

    Drama Hukum Roy Suryo Makin Panas Minta Penyidikan Disetop

    10-07-2026 - 13.06

    Pramono Bocorkan Subsidi Transportasi Tambahan

    10-07-2026 - 06.05

    Geger UU Polri Baru Mahasiswa Bongkar Boroknya

    10-07-2026 - 03.06
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    TNI AD Bikin Geger Dunia Juara Menembak 13 Kali

    Nasional 10-07-2026 - 22.05

    zonamerahnews.com – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melayangkan pujian setinggi langit kepada prajurit Tentara Nasional…

    Horor Sampang Gadis Belia Diperkosa Puluhan Pria

    10-07-2026 - 18.05

    KPK Pindah Eks Menag Yaqut Sehat Kembali Rutan

    10-07-2026 - 16.05

    Drama Hukum Roy Suryo Makin Panas Minta Penyidikan Disetop

    10-07-2026 - 13.06
    Our Picks

    TNI AD Bikin Geger Dunia Juara Menembak 13 Kali

    10-07-2026 - 22.05

    Horor Sampang Gadis Belia Diperkosa Puluhan Pria

    10-07-2026 - 18.05

    KPK Pindah Eks Menag Yaqut Sehat Kembali Rutan

    10-07-2026 - 16.05

    Drama Hukum Roy Suryo Makin Panas Minta Penyidikan Disetop

    10-07-2026 - 13.06
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.