zonamerahnews.com – Sebuah kesepakatan penting antara Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini memicu perdebatan sengit di kalangan ahli hukum tata negara. Nota kesepahaman yang bertujuan melibatkan MPR dalam penafsiran konstitusi serta proses pengambilan keputusan di MK ini justru menimbulkan kecurigaan akan adanya motif tersembunyi.
Pertemuan antara pimpinan MPR dan MK di Jakarta, yang salah satunya membahas undangan sidang tahunan MPR, berujung pada penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU). Ketua MPR Ahmad Muzani menjelaskan bahwa inti kesepakatan ini adalah MPR akan menerima salinan putusan MK dan dilibatkan dalam pemberian keterangan saat MK menyusun amar keputusan. Muzani menekankan bahwa MPR, sebagai lembaga yang dianggap paling memahami konstitusi, harus berperan dalam setiap keputusan penafsiran di MK.

Namun, pandangan berbeda disampaikan oleh Herdiansyah Hamzah alias Castro, anggota Constitutional and Administrative Law Society (CALS). Meskipun Pasal 54 Undang-undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) memang memungkinkan MK meminta keterangan dari MPR, Castro menduga ada intensi lebih dalam di balik MoU tersebut. Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman ini mencurigai MPR berupaya memposisikan diri sebagai penafsir tunggal yang paling otoritatif terhadap perubahan atau amendemen Undang-undang Dasar.
Castro mempertanyakan legitimasi MPR sebagai penafsir tunggal, mengingat tidak semua anggota MPR saat ini terlibat dalam proses amendemen konstitusi pada periode 1999 hingga 2002. Menurutnya, MK seharusnya dapat menafsirkan konstitusi dengan merujuk pada dokumen-dokumen resmi seperti Memorie van Toelichting (MvT) yang berisi latar belakang dan perdebatan pembentukan pasal-pasal undang-undang. Ia bahkan menduga pertemuan intensif antara MPR dan MK ini bisa jadi merupakan sinyal awal terkait isu amendemen konstitusi.
Senada, Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Violla Reininda menyoroti dua aspek krusial. Pertama, lingkup penafsiran konstitusional MPR seharusnya berada pada ranah legislatif, sejalan dengan kewenangannya dalam amendemen konstitusi atau proses impeachment. Kedua, Violla menegaskan bahwa sesuai hukum acara MK, peran MPR dalam persidangan hanyalah sebagai pemberi keterangan apabila diperlukan oleh MK, bukan sebagai pihak yang terlibat dalam perumusan putusan atau penafsiran konstitusi.
Violla mengingatkan MPR untuk memahami konteks kewenangan konstitusional dan prinsip checks and balances kekuasaan negara. Ia menekankan pentingnya menjaga kemerdekaan peradilan konstitusi agar tidak terjadi intervensi.
Sementara itu, pihak MK melalui Juru Bicara sekaligus Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan tidak ada persoalan dengan MoU tersebut. Menurutnya, hal ini sejalan dengan Pasal 54 UU MK yang memang memungkinkan MK untuk meminta keterangan dari MPR manakala diperlukan.

