Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Terbongkar Misteri Pemblokiran Rekening Botok Pati

    26-08-2026 - 18.05

    Terungkap Prabowo Tanya Korban Gempa NTT Ini Jawabannya

    26-08-2026 - 16.05

    Tersangka Pembubar Ibadah Bebas Mengapa

    26-08-2026 - 13.05
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Terbongkar Misteri Pemblokiran Rekening Botok Pati
    • Terungkap Prabowo Tanya Korban Gempa NTT Ini Jawabannya
    • Tersangka Pembubar Ibadah Bebas Mengapa
    • Rendang Ajaib Sumbar Obati Duka Korban Gempa
    • Sosok Penting Era SBY Tutup Usia Mendadak
    • Remaja Superman Lawan Api Hutan Bikin Kagum
    • Menteri Lingkungan Hidup Bongkar Karhutla Kalsel
    • Bandara Hasanuddin Geger Dua Pesawat Tergelincir
    Rabu, 26 Agustus 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Homepage
    • Nasional
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Drama Hukum Roy Suryo Makin Panas Minta Penyidikan Disetop
    Nasional

    Drama Hukum Roy Suryo Makin Panas Minta Penyidikan Disetop

    10-07-2026 - 13.063 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Drama Hukum Roy Suryo Makin Panas Minta Penyidikan Disetop

    zonamerahnews.com – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo kembali membuat gebrakan hukum. Sosok yang tersandung dugaan kasus ijazah palsu Presiden Joko Widodo ini secara mengejutkan meminta majelis hakim menyatakan seluruh proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak sah dan melawan hukum. Langkah ini menjadi babak baru dalam perjuangan hukumnya yang tak kunjung usai.

    Permohonan praperadilan bernomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal I Ketut Darpawan ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara krusial ini. Dalam petitumnya, kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menegaskan bahwa serangkaian surat perintah penyidikan (Sprindik) dari Polda Metro Jaya, mulai dari Juli 2025 hingga Maret 2026, harus dibatalkan.

    Drama Hukum Roy Suryo Makin Panas Minta Penyidikan Disetop
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    "Kami meminta agar penyidikan yang dilakukan Termohon (Polda Metro Jaya) berdasarkan Sprindik Nomor: SP.Sidik/S1.1/3147/VII/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 14 Juli 2025, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/94/I/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 15 Januari 2026, dan Sprindik Nomor: SP.Sidik/1043/III/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 30 Maret 2026 dinyatakan tidak sah," ujar Refly Harun di hadapan persidangan pada Jumat 10 Juli. Ia menambahkan, penyidikan tersebut dinilai melanggar Putusan MK Nomor: 21/PUU-XII/2014 dan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP lama.

    Tak hanya itu, Refly juga mendesak hakim untuk mengabulkan seluruh permohonan praperadilan kliennya. Ia meminta agar penetapan Roy sebagai tersangka berdasarkan Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) melalui surat nomor: S.Tap/S-4/1899/XI/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 7 November 2025, juga dinyatakan tidak sah. Konsekuensinya, Roy Suryo tidak dapat didakwa dengan pasal tersebut.

    Seluruh surat perintah dan dokumen yang diterbitkan oleh Polda Metro Jaya terkait kasus ini juga dimohonkan untuk dibatalkan. Puncak dari tuntutan ini adalah pemulihan harkat, martabat, dan nama baik Roy Suryo seperti sedia kala, merujuk pada Pasal 82 ayat (3) huruf d KUHAP lama. Selain itu, Refly juga meminta Turut Termohon (Kejaksaan) untuk tidak melanggar Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP baru, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025.

    Perlu diketahui, ini bukan kali pertama Roy Suryo mengajukan praperadilan. Sebelumnya, ia telah memenangkan gugatan praperadilan terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan dirinya oleh Polda Metro Jaya. Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, yang juga menangani perkara ini, pada Selasa 7 Juli lalu menyatakan bahwa tindakan paksa tersebut cacat formil dan tidak sah secara hukum.

    Khusus mengenai penahanan, hakim berpendapat bahwa tindakan Polda Metro Jaya tidak memenuhi syarat subjektif sehingga layak dinyatakan tidak sah. Namun, dalam putusan sebelumnya, hakim juga menegaskan bahwa meskipun tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan bermasalah secara formil, hal itu tidak serta merta menggugurkan keabsahan seluruh berkas penyidikan. Permohonan rehabilitasi harkat dan martabat Roy Suryo dalam praperadilan sebelumnya juga ditolak oleh hakim.

    Gugatan praperadilan terbaru ini didaftarkan pada Kamis 2 Juli 2026, dengan Kapolda Metro Jaya sebagai Termohon I dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai Termohon II. Dengan adanya permohonan ini, Roy Suryo kembali menunjukkan tekadnya untuk melawan proses hukum yang menurutnya tidak sesuai kaidah. Publik kini menanti putusan hakim yang akan menentukan nasib penyidikan kasus yang menyita perhatian ini.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    Terbongkar Misteri Pemblokiran Rekening Botok Pati

    26-08-2026 - 18.05

    Terungkap Prabowo Tanya Korban Gempa NTT Ini Jawabannya

    26-08-2026 - 16.05

    Tersangka Pembubar Ibadah Bebas Mengapa

    26-08-2026 - 13.05

    Rendang Ajaib Sumbar Obati Duka Korban Gempa

    26-08-2026 - 08.05

    Sosok Penting Era SBY Tutup Usia Mendadak

    26-08-2026 - 06.05

    Remaja Superman Lawan Api Hutan Bikin Kagum

    26-08-2026 - 03.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Terbongkar Misteri Pemblokiran Rekening Botok Pati

    Nasional 26-08-2026 - 18.05

    zonamerahnews.com – Sebuah teka-teki yang sempat menghebohkan publik terkait penundaan transaksi rekening milik Supriyono alias…

    Terungkap Prabowo Tanya Korban Gempa NTT Ini Jawabannya

    26-08-2026 - 16.05

    Tersangka Pembubar Ibadah Bebas Mengapa

    26-08-2026 - 13.05

    Rendang Ajaib Sumbar Obati Duka Korban Gempa

    26-08-2026 - 08.05
    Our Picks

    Terbongkar Misteri Pemblokiran Rekening Botok Pati

    26-08-2026 - 18.05

    Terungkap Prabowo Tanya Korban Gempa NTT Ini Jawabannya

    26-08-2026 - 16.05

    Tersangka Pembubar Ibadah Bebas Mengapa

    26-08-2026 - 13.05

    Rendang Ajaib Sumbar Obati Duka Korban Gempa

    26-08-2026 - 08.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.