Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pendidikan Gratis Ubah Hidup Anak Miskin Total

    11-07-2026 - 18.05

    Skandal Batu Bara Guncang Elite Siapa Terlibat

    11-07-2026 - 16.05

    Misteri Dua Deputi KPK Batal Konpers Terkuak

    11-07-2026 - 13.05
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Pendidikan Gratis Ubah Hidup Anak Miskin Total
    • Skandal Batu Bara Guncang Elite Siapa Terlibat
    • Misteri Dua Deputi KPK Batal Konpers Terkuak
    • Polri dan KPK Bongkar Korupsi Besar Siapa Dalangnya
    • Jakarta Punya Klinik Hewan Keliling Canggih dan Terjangkau
    • TNI AD Bikin Geger Dunia Juara Menembak 13 Kali
    • Horor Sampang Gadis Belia Diperkosa Puluhan Pria
    • KPK Pindah Eks Menag Yaqut Sehat Kembali Rutan
    Minggu, 12 Juli 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Homepage
    • Nasional
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Geger UU Polri Baru Mahasiswa Bongkar Boroknya
    Nasional

    Geger UU Polri Baru Mahasiswa Bongkar Boroknya

    10-07-2026 - 03.063 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Geger UU Polri Baru Mahasiswa Bongkar Boroknya

    zonamerahnews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) tengah dihadapkan pada gugatan serius terkait Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Polri yang baru disahkan. Dua sosok muda, seorang peneliti dan aktivis mahasiswa, mengguncang parlemen dengan menuding proses pembentukan regulasi penting ini cacat prosedur, berpotensi melanggar konstitusi.

    Adalah Zulfikar Putra Utama, seorang peneliti di Lembaga Indonesia Parliamentary Center, bersama Muhammad Ezra Suhaeri, Ketua Senat Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, yang menjadi garda terdepan dalam upaya uji formil ini. Mereka resmi mendaftarkan permohonan dengan nomor perkara 251/PUU-XXIV/2026, menuntut kejelasan atas proses legislasi yang dinilai terburu-buru dan mengabaikan prinsip-prinsip dasar.

    Geger UU Polri Baru Mahasiswa Bongkar Boroknya
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Dalam sidang pendahuluan yang digelar pada Selasa (7/7) lalu, di bawah pimpinan Ketua MK Suhartoyo didampingi hakim konstitusi M Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic P Foekh, para pemohon membeberkan argumen mereka. Inti gugatan mereka adalah dugaan kuat bahwa pembentukan UU Polri tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, serta mengabaikan asas-asas penting seperti keterbukaan, kedayagunaan, dan partisipasi publik yang seharusnya menjadi pilar dalam setiap pembentukan undang-undang.

    Mereka menyoroti tahapan krusial dalam pembentukan undang-undang, mulai dari perencanaan hingga pengundangan. Khususnya, RUU Polri yang merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), disebut-sebut melewati proses tanpa melalui tahapan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi yang wajib dilakukan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR. Padahal, Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang P3 dan Pasal 129 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 secara tegas mengatur kewajiban tersebut.

    Menurut para penggugat, harmonisasi adalah mekanisme vital untuk memastikan keselarasan dan konsistensi suatu rancangan undang-undang dengan sistem hukum nasional secara menyeluruh. Proses ini berfungsi sebagai filter penting untuk setiap gagasan normatif yang akan diangkat menjadi kebijakan hukum negara. Mereka menegaskan, dalam konteks UU Polri, tahapan harmonisasi ini semakin krusial mengingat banyaknya kajian strategis dan rekomendasi reformasi kepolisian yang telah ada sebelumnya.

    "Kualitas pelaksanaan harmonisasi memiliki pengaruh langsung terhadap kualitas proses legislasi secara keseluruhan," demikian inti argumen Zulfikar dalam permohonannya, menekankan bahwa Baleg DPR sebagai penjaga kualitas legislasi, justru tidak dilibatkan dalam fungsi konstitusionalnya. Akibatnya, Baleg tidak memperoleh kesempatan untuk menjalankan perannya yang diamanatkan undang-undang.

    Dalam petitumnya, para pemohon meminta majelis hakim konstitusi untuk mengeluarkan putusan provisi yang menunda pemberlakuan UU Polri. Lebih lanjut, dalam pokok permohonan, mereka mendesak agar MK menyatakan pembentukan UU Polri tidak memenuhi ketentuan konstitusional.

    Menanggapi permohonan tersebut, hakim konstitusi M Guntur Hamzah sempat memberikan catatan terkait legal standing pemohon I, apakah bertindak sebagai individu atau representasi lembaga. Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo menyoroti relevansi pencantuman UU Cipta Kerja dalam permohonan, yang dinilai belum pernah terkait dengan Undang-Undang Kepolisian. Para pemohon diberikan kesempatan untuk memperbaiki permohonan mereka hingga Senin (20/7) mendatang.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    Pendidikan Gratis Ubah Hidup Anak Miskin Total

    11-07-2026 - 18.05

    Skandal Batu Bara Guncang Elite Siapa Terlibat

    11-07-2026 - 16.05

    Misteri Dua Deputi KPK Batal Konpers Terkuak

    11-07-2026 - 13.05

    Polri dan KPK Bongkar Korupsi Besar Siapa Dalangnya

    11-07-2026 - 08.05

    Jakarta Punya Klinik Hewan Keliling Canggih dan Terjangkau

    11-07-2026 - 03.05

    TNI AD Bikin Geger Dunia Juara Menembak 13 Kali

    10-07-2026 - 22.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Pendidikan Gratis Ubah Hidup Anak Miskin Total

    Nasional 11-07-2026 - 18.05

    zonamerahnews.com – Menteri Sosial Saifullah Yusuf yang akrab disapa Gus Ipul baru-baru ini menyambangi Sentra…

    Skandal Batu Bara Guncang Elite Siapa Terlibat

    11-07-2026 - 16.05

    Misteri Dua Deputi KPK Batal Konpers Terkuak

    11-07-2026 - 13.05

    Polri dan KPK Bongkar Korupsi Besar Siapa Dalangnya

    11-07-2026 - 08.05
    Our Picks

    Pendidikan Gratis Ubah Hidup Anak Miskin Total

    11-07-2026 - 18.05

    Skandal Batu Bara Guncang Elite Siapa Terlibat

    11-07-2026 - 16.05

    Misteri Dua Deputi KPK Batal Konpers Terkuak

    11-07-2026 - 13.05

    Polri dan KPK Bongkar Korupsi Besar Siapa Dalangnya

    11-07-2026 - 08.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.