Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Fakta Mengejutkan Isu Mundurnya Menteri Agama

    26-08-2026 - 22.05

    Terbongkar Misteri Pemblokiran Rekening Botok Pati

    26-08-2026 - 18.05

    Terungkap Prabowo Tanya Korban Gempa NTT Ini Jawabannya

    26-08-2026 - 16.05
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Fakta Mengejutkan Isu Mundurnya Menteri Agama
    • Terbongkar Misteri Pemblokiran Rekening Botok Pati
    • Terungkap Prabowo Tanya Korban Gempa NTT Ini Jawabannya
    • Tersangka Pembubar Ibadah Bebas Mengapa
    • Rendang Ajaib Sumbar Obati Duka Korban Gempa
    • Sosok Penting Era SBY Tutup Usia Mendadak
    • Remaja Superman Lawan Api Hutan Bikin Kagum
    • Menteri Lingkungan Hidup Bongkar Karhutla Kalsel
    Rabu, 26 Agustus 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Homepage
    • Nasional
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Geger UU Polri Baru Mahasiswa Bongkar Boroknya
    Nasional

    Geger UU Polri Baru Mahasiswa Bongkar Boroknya

    10-07-2026 - 03.063 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Geger UU Polri Baru Mahasiswa Bongkar Boroknya

    zonamerahnews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) tengah dihadapkan pada gugatan serius terkait Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Polri yang baru disahkan. Dua sosok muda, seorang peneliti dan aktivis mahasiswa, mengguncang parlemen dengan menuding proses pembentukan regulasi penting ini cacat prosedur, berpotensi melanggar konstitusi.

    Adalah Zulfikar Putra Utama, seorang peneliti di Lembaga Indonesia Parliamentary Center, bersama Muhammad Ezra Suhaeri, Ketua Senat Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, yang menjadi garda terdepan dalam upaya uji formil ini. Mereka resmi mendaftarkan permohonan dengan nomor perkara 251/PUU-XXIV/2026, menuntut kejelasan atas proses legislasi yang dinilai terburu-buru dan mengabaikan prinsip-prinsip dasar.

    Geger UU Polri Baru Mahasiswa Bongkar Boroknya
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Dalam sidang pendahuluan yang digelar pada Selasa (7/7) lalu, di bawah pimpinan Ketua MK Suhartoyo didampingi hakim konstitusi M Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic P Foekh, para pemohon membeberkan argumen mereka. Inti gugatan mereka adalah dugaan kuat bahwa pembentukan UU Polri tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, serta mengabaikan asas-asas penting seperti keterbukaan, kedayagunaan, dan partisipasi publik yang seharusnya menjadi pilar dalam setiap pembentukan undang-undang.

    Mereka menyoroti tahapan krusial dalam pembentukan undang-undang, mulai dari perencanaan hingga pengundangan. Khususnya, RUU Polri yang merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), disebut-sebut melewati proses tanpa melalui tahapan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi yang wajib dilakukan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR. Padahal, Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang P3 dan Pasal 129 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 secara tegas mengatur kewajiban tersebut.

    Menurut para penggugat, harmonisasi adalah mekanisme vital untuk memastikan keselarasan dan konsistensi suatu rancangan undang-undang dengan sistem hukum nasional secara menyeluruh. Proses ini berfungsi sebagai filter penting untuk setiap gagasan normatif yang akan diangkat menjadi kebijakan hukum negara. Mereka menegaskan, dalam konteks UU Polri, tahapan harmonisasi ini semakin krusial mengingat banyaknya kajian strategis dan rekomendasi reformasi kepolisian yang telah ada sebelumnya.

    "Kualitas pelaksanaan harmonisasi memiliki pengaruh langsung terhadap kualitas proses legislasi secara keseluruhan," demikian inti argumen Zulfikar dalam permohonannya, menekankan bahwa Baleg DPR sebagai penjaga kualitas legislasi, justru tidak dilibatkan dalam fungsi konstitusionalnya. Akibatnya, Baleg tidak memperoleh kesempatan untuk menjalankan perannya yang diamanatkan undang-undang.

    Dalam petitumnya, para pemohon meminta majelis hakim konstitusi untuk mengeluarkan putusan provisi yang menunda pemberlakuan UU Polri. Lebih lanjut, dalam pokok permohonan, mereka mendesak agar MK menyatakan pembentukan UU Polri tidak memenuhi ketentuan konstitusional.

    Menanggapi permohonan tersebut, hakim konstitusi M Guntur Hamzah sempat memberikan catatan terkait legal standing pemohon I, apakah bertindak sebagai individu atau representasi lembaga. Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo menyoroti relevansi pencantuman UU Cipta Kerja dalam permohonan, yang dinilai belum pernah terkait dengan Undang-Undang Kepolisian. Para pemohon diberikan kesempatan untuk memperbaiki permohonan mereka hingga Senin (20/7) mendatang.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    Fakta Mengejutkan Isu Mundurnya Menteri Agama

    26-08-2026 - 22.05

    Terbongkar Misteri Pemblokiran Rekening Botok Pati

    26-08-2026 - 18.05

    Terungkap Prabowo Tanya Korban Gempa NTT Ini Jawabannya

    26-08-2026 - 16.05

    Tersangka Pembubar Ibadah Bebas Mengapa

    26-08-2026 - 13.05

    Rendang Ajaib Sumbar Obati Duka Korban Gempa

    26-08-2026 - 08.05

    Sosok Penting Era SBY Tutup Usia Mendadak

    26-08-2026 - 06.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Fakta Mengejutkan Isu Mundurnya Menteri Agama

    Nasional 26-08-2026 - 22.05

    zonamerahnews.com – Sebuah kabar burung yang menggegerkan publik terkait dugaan pengunduran diri Menteri Agama Nasaruddin…

    Terbongkar Misteri Pemblokiran Rekening Botok Pati

    26-08-2026 - 18.05

    Terungkap Prabowo Tanya Korban Gempa NTT Ini Jawabannya

    26-08-2026 - 16.05

    Tersangka Pembubar Ibadah Bebas Mengapa

    26-08-2026 - 13.05
    Our Picks

    Fakta Mengejutkan Isu Mundurnya Menteri Agama

    26-08-2026 - 22.05

    Terbongkar Misteri Pemblokiran Rekening Botok Pati

    26-08-2026 - 18.05

    Terungkap Prabowo Tanya Korban Gempa NTT Ini Jawabannya

    26-08-2026 - 16.05

    Tersangka Pembubar Ibadah Bebas Mengapa

    26-08-2026 - 13.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.