zonamerahnews.com – Kabar mengejutkan datang dari Sampang Madura sebuah kasus dugaan pemerkosaan dan pencabulan terhadap seorang remaja putri berusia 15 tahun yang melibatkan puluhan pelaku terungkap ke publik. Dari total 27 orang yang diduga terlibat dalam serangkaian kejahatan keji ini aparat kepolisian baru berhasil mengamankan 12 tersangka sementara 15 pelaku lainnya kini masih dalam perburuan intensif.
Kapolres Sampang AKBP Hartono menjelaskan rentetan peristiwa tragis itu terjadi dalam kurun waktu Februari hingga Mei 2026. Lokasi kejadian tersebar di tiga wilayah berbeda yaitu Desa Panggung Kecamatan Sampang Desa Astapah Kecamatan Omben dan Desa Madupat Kecamatan Camplong.

Kisah kelam korban bermula pada suatu malam di bulan Februari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu korban tengah menunggu rekannya di Taman Wiyata Bahari Jalan Suhadak Kelurahan Dalpenang Kecamatan Sampang. Seorang tersangka mendekatinya dan mengajaknya pergi. Meskipun sempat menolak korban dipaksa dan ditarik lengannya lalu dibawa menggunakan sepeda motor Honda Beat hitam menuju area semak-semak di Desa Panggung. Di lokasi yang gelap dan sepi itu korban diancam dan dipaksa melayani nafsu bejat pelaku. Peristiwa mengerikan itu meninggalkan luka batin mendalam bagi korban yang merasakan trauma ketakutan dan rasa malu.
Namun penderitaan korban tidak berhenti di situ. Pada kesempatan lain saat kembali menunggu teman di taman yang sama korban disapa oleh tersangka berinisial AP yang tidak sendirian. Setelah bergabung dengan kelompok tersebut korban kembali diajak pergi dan dibawa ke semak-semak Desa Panggung. Di sana ia menjadi korban kebiadaban empat tersangka secara bergantian yaitu AP MHA MFS dan D.
Rentetan kekejaman terus berlanjut. Korban kembali bertemu tersangka yang dikenalnya di taman yang sama. Kali ini ia dibawa ke bagian belakang SMP 6 di Desa Panggung dan lagi-lagi menjadi korban tindakan asusila secara bergiliran oleh beberapa pelaku. Pada kejadian lain AP bersama temannya MA kembali mengajak korban ke semak-semak Desa Panggung untuk melakukan perbuatan serupa.
Puncak kekejian terjadi ketika korban yang menunggu teman di Taman Wiyata Bahari diajak berkeliling oleh sekelompok tersangka. Ia kemudian dibawa ke sebuah rumah di Desa Madupat Kecamatan Camplong yang diduga milik salah satu pelaku. Di rumah tersebut korban dipaksa menenggak minuman beralkohol hingga pusing tak berdaya. Dalam kondisi tak sadarkan diri korban digilir oleh sepuluh tersangka yang identitasnya kini telah diketahui. Setelah kejadian mengerikan itu salah satu pelaku mengantarkan korban pulang.
Trauma yang mendalam dan ketakutan hebat membuat korban akhirnya memberanikan diri melaporkan seluruh kejadian ke Polres Sampang. Berdasarkan laporan tersebut Satreskrim Polres Sampang segera bergerak melakukan penyelidikan intensif.
Operasi penangkapan dimulai pada Senin 30 Juni 2026 sekitar pukul 23.00 WIB ketika tim Unit Reaksi Cepat URC Satreskrim Polres Sampang berhasil membekuk tujuh tersangka. Pengembangan penyelidikan berlanjut hingga dua tersangka tambahan diamankan oleh tim Resmob Satreskrim Polres Sampang pada Kamis 2 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Satu tersangka lainnya kembali ditangkap URC Satreskrim Polres Sampang pada Jumat 3 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.
Total 12 tersangka kini telah diamankan polisi. Mereka adalah AR 17 MH 17 MA 15 AP 15 D 16 MR 17 R 42 MHA 13 MFS 13 AS 14 F 25 dan AP 15. Para tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat 2 huruf b KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polisi memastikan proses penyelidikan akan terus dikembangkan untuk memburu 15 tersangka lain yang masih berkeliaran dan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di mata hukum.

