Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Suket SMA Gibran Dinyatakan Tidak Sah Oleh MA

    31-10-2026 - 18.35

    Strategi Baru TNI di Papua Perkuat Komando

    31-10-2026 - 18.05

    Geger Peredaran Narkoba Deli Serdang Disikat Polisi

    31-10-2026 - 16.35
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Suket SMA Gibran Dinyatakan Tidak Sah Oleh MA
    • Strategi Baru TNI di Papua Perkuat Komando
    • Geger Peredaran Narkoba Deli Serdang Disikat Polisi
    • OKI Membara 37 Titik Api Kepung 8 Kecamatan
    • 22 Tahun DPD RI Kawal Daerah Apa Hasil Nyatanya
    • Bahaya Pinjol dan Judol Mengintai Warga Jabar
    • Ijazah SMA Gibran Resmi Dinyatakan Tidak Sah
    • Suket SMA Gibran Resmi Dinyatakan Tidak Sah
    Sabtu, 31 Oktober 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Homepage
    • Nasional
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Geger Gamelan Keraton Solo Berujung Laporan Polisi
    Nasional

    Geger Gamelan Keraton Solo Berujung Laporan Polisi

    25-08-2026 - 06.052 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Geger Gamelan Keraton Solo Berujung Laporan Polisi

    zonamerahnews.com – Kisruh internal Keraton Solo terkait nasib gamelan pusaka Sekaten kini memasuki babak baru yang lebih serius. Kubu Paku Buwono XIV Purbaya secara resmi menyeret Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo ke ranah hukum, melaporkan dugaan penguasaan atau penggelapan tiga set gamelan sakral ke Mapolresta Solo. Langkah ini diambil setelah ultimatum yang dilayangkan sebelumnya tak kunjung direspons.

    GKR Panembahan Timoer Rumbay Kusuma Dewayani, selaku Pengageng Sasana Wilapa dari kubu PB XIV Purbaya, menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan tindak lanjut dari somasi yang batas waktunya telah habis. "Karena tidak ada klarifikasi hingga batas waktu yang ditentukan, kami langsung membuat laporan tindak pidana," ungkap Gusti Timoer, menjelaskan alasan di balik keputusan untuk membawa masalah ini ke jalur hukum.

    Geger Gamelan Keraton Solo Berujung Laporan Polisi
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Tiga set gamelan yang menjadi inti perselisihan adalah Kyai Guntur Madu, Kyai Guntur Sari, dan Monggang Ageng. Menurut Gusti Timoer, penguasaan gamelan-gamelan ini telah menghambat pelaksanaan upacara adat penting yang seharusnya menggunakan instrumen tersebut. Ia juga menyayangkan pemindahan gamelan tanpa izin dari Sinuhun atau penguasa sah Keraton Surakarta, meskipun ada dalih mengenai kondisi pendopo yang rusak. "Seharusnya ada izin dari Sinuhun. Ini kan tidak ada, makanya kami layangkan somasi," tegasnya.

    Di sisi lain, Ketua LDA Keraton Solo, Gusti Raden Ayu (GRAy) Koes Moertiyah Wandansari atau Gusti Moeng, membantah keras tudingan penguasaan sepihak. Gusti Moeng menjelaskan bahwa pemindahan gamelan tersebut murni untuk menyelamatkan pusaka berharga itu dari kerusakan. "Tidak ada penguasaan apalagi mencuri. Itu memang untuk menyelamatkan dari gedung yang sudah mau ambruk," kilahnya, merujuk pada kondisi Pendopo Prangkarso yang dinilai tidak layak.

    Gusti Moeng menambahkan, pemindahan Gamelan Kyai Guntur Madu dan Kyai Guntur Sari ke Sasana Handrawina hanyalah langkah awal dalam rencana revitalisasi kompleks Keraton. Proyek restorasi tersebut, lanjutnya, sempat tertunda karena harus memenuhi berbagai aturan dan prosedur perundang-undangan, termasuk proses tender. Dengan demikian, perseteruan mengenai gamelan sakral ini kini berada di tangan aparat kepolisian, menunggu penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik drama Keraton Solo.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    Suket SMA Gibran Dinyatakan Tidak Sah Oleh MA

    31-10-2026 - 18.35

    Strategi Baru TNI di Papua Perkuat Komando

    31-10-2026 - 18.05

    Geger Peredaran Narkoba Deli Serdang Disikat Polisi

    31-10-2026 - 16.35

    OKI Membara 37 Titik Api Kepung 8 Kecamatan

    31-10-2026 - 16.05

    22 Tahun DPD RI Kawal Daerah Apa Hasil Nyatanya

    31-10-2026 - 13.35

    Bahaya Pinjol dan Judol Mengintai Warga Jabar

    31-10-2026 - 13.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Suket SMA Gibran Dinyatakan Tidak Sah Oleh MA

    Nasional 31-10-2026 - 18.35

    zonamerahnews.com – Dunia politik tanah air mendadak gempar setelah Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan mengejutkan terkait…

    Strategi Baru TNI di Papua Perkuat Komando

    31-10-2026 - 18.05

    Geger Peredaran Narkoba Deli Serdang Disikat Polisi

    31-10-2026 - 16.35

    OKI Membara 37 Titik Api Kepung 8 Kecamatan

    31-10-2026 - 16.05
    Our Picks

    Suket SMA Gibran Dinyatakan Tidak Sah Oleh MA

    31-10-2026 - 18.35

    Strategi Baru TNI di Papua Perkuat Komando

    31-10-2026 - 18.05

    Geger Peredaran Narkoba Deli Serdang Disikat Polisi

    31-10-2026 - 16.35

    OKI Membara 37 Titik Api Kepung 8 Kecamatan

    31-10-2026 - 16.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.