zonamerahnews.com – Dua sosok penting kini harus berhadapan dengan hukum setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi menetapkan mereka sebagai tersangka. Kasus ini mencuat dari dugaan korupsi dalam proyek modernisasi pabrik gula Assembagoes Situbondo milik PTPN XI yang merugikan negara. Pengumuman penetapan tersangka ini disampaikan di Mabes Polri pada Selasa 7 Juli, menyusul keputusan yang diambil sejak 2 Juli 2024.
Kombes Ahmad Yusuf Afandi, Kepala Bagian Operasi Kortas Tipikor Polri, mengidentifikasi kedua tersangka sebagai DPP, yang menjabat Direktur Utama PTPN XI pada periode 2015-2017, dan TD, Direktur Utama PT Multinas Indonesia. Penetapan ini didasarkan pada alat bukti yang sah dan cukup sesuai Pasal 235 ayat 1 KUHAP.

DPP diduga kuat memainkan peran sentral dalam memanipulasi proses pengadaan. Ia dituding meloloskan perusahaan yang sebenarnya tidak memenuhi kualifikasi. Lebih jauh, DPP disinyalir mengarahkan pembentukan konsorsium KSO Wika-Barata-Multinas (WBM) serta menggelembungkan nilai perkiraan sendiri (HPS) proyek demi keuntungan pihak-pihak tertentu.
Sementara itu, TD diduga gagal melaksanakan pekerjaan sesuai kesepakatan kontrak. Dalam tahap perencanaan proyek, ia abai melibatkan penyedia teknologi yang seharusnya menjadi persyaratan utama. Selain itu, TD juga tidak memenuhi kewajiban penyediaan jaminan kinerja atau performance guarantee, yang berakibat pada tidak terlaksananya tahapan commissioning atau uji coba operasional sebagaimana mestinya.
Proyek pengembangan pabrik gula Assembagoes Situbondo PTPN XI ini merupakan inisiatif strategis BUMN yang berlangsung dari tahun 2016 hingga 2022. Skema yang digunakan adalah engineering, procurement, construction, and commissioning (EPCC). Proyek ambisius ini disokong dana Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp650 miliar, ditambah pinjaman lebih dari Rp462 miliar.
Namun, dalam perjalanannya, proyek ini menemui banyak masalah. Konsorsium KSO Wika-Barata-Multina selaku kontraktor utama disinyalir tidak melibatkan pihak yang memiliki kompetensi teknologi gula. Akibatnya, proyek ini tidak mampu memenuhi sejumlah jaminan performa yang dijanjikan, termasuk kapasitas giling, kualitas produk, hingga produksi listrik untuk ekspor.
Melihat kegagalan tersebut, PTPN XI akhirnya memutus kontrak dengan KSO Wika-Barata-Multinas. Ironisnya, PTPN XI telah menggelontorkan pembayaran hingga 99,3 persen dari total nilai kontrak yang mencapai Rp716,6 miliar kepada kontraktor yang kini terjerat kasus korupsi ini.

