zonamerahnews – Jakarta – Kabar gembira datang dari kasus yang menjerat Kakek Mujiran di Lampung. PT Perkebunan Nusantara (PTPN) secara resmi mengumumkan penghentian total proses hukum terhadap lansia berusia 72 tahun tersebut. Keputusan ini diambil melalui mekanisme keadilan restoratif, menyusul arahan tegas dari Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN, Dony Oskaria, yang juga menjabat Chief Operating Officer (COO) Danantara Asset Management.
Melalui pendekatan keadilan restoratif ini, Kakek Mujiran kini telah bebas dari jeratan hukum atas tuduhan mengambil sisa getah karet di perkebunan PTPN. Penyelesaian secara kekeluargaan berhasil dicapai, menandai babak baru dalam penanganan kasus ini yang sempat menyita perhatian publik.

Manajemen PTPN menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk reorientasi tata kelola perusahaan yang lebih adaptif dan humanis. PTPN menegaskan komitmen penuh untuk mengimplementasikan arah kebijakan strategis dari Dony Oskaria, yang menekankan esensi BUMN sebagai entitas yang hadir dari, oleh, dan untuk rakyat.
PTPN I, sebagai induk perusahaan, juga memanfaatkan momen kebebasan Kakek Mujiran ini untuk menyampaikan permohonan maaf yang tulus serta mengambil tanggung jawab moral atas polemik yang sempat mencuat di ruang publik. "Mewakili seluruh jajaran manajemen PTPN, kami menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya kepada Kakek Mujiran, keluarga, serta masyarakat luas," demikian pernyataan resmi manajemen PTPN yang diterima zonamerahnews.com di Jakarta, Minggu (24/5).
Meskipun inisiatif penyelesaian kekeluargaan telah diupayakan sejak awal oleh PTPN I, manajemen mengakui bahwa dinamika informasi bergerak sangat cepat. Mereka memetik pelajaran berharga bahwa respons petugas di lapangan harus jauh lebih peka, tanggap, dan mutlak mengedepankan nilai kemanusiaan.
PTPN I sejak awal memang memandang pendekatan keadilan restoratif sebagai opsi utama dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan masyarakat sekitar. Arahan dari Kepala BP BUMN dan Danantara Asset Management tidak hanya dipandang sebagai instruksi administratif, melainkan momentum krusial untuk melakukan kalibrasi ulang terhadap standar operasional pengamanan aset perusahaan. Sebagai perpanjangan tangan negara, perlindungan aset tidak boleh terlepas dari tanggung jawab sosial dan empati terhadap kondisi masyarakat.
Sebagai wujud nyata komitmen dan selaras dengan instruksi tindak lanjut dari BP BUMN, PTPN saat ini sedang merealisasikan program asistensi berkelanjutan untuk Kakek Mujiran. Bantuan yang diberikan meliputi pemenuhan kebutuhan pokok, serta proses penyediaan peluang kerja yang adaptif dengan kapasitas fisik beliau atau anggota keluarganya. Langkah ini diambil untuk memastikan kehadiran PTPN di tengah masyarakat tidak hanya sebagai entitas bisnis, tetapi juga sebagai instrumen negara yang memberikan solusi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Kakek Mujiran, lansia berusia 72 tahun dari Lampung, sebelumnya terpaksa mengambil getah karet milik PTPN untuk dijual demi memenuhi kebutuhan keluarganya. Akibat perbuatannya, ia sempat disidang di Pengadilan Negeri Kalianda atas kasus penggelapan getah karet PTPN. Kini, dengan dihentikannya kasus ini, Kakek Mujiran dapat kembali berkumpul bersama keluarganya dan menatap masa depan dengan harapan baru.

