zonamerahnews – Sebuah modus operandi baru yang meresahkan terungkap dalam kasus pencurian sepeda motor di Serang, Banten. Dua pelaku, Hasan Basri (25) dan Aiko Swari (27), ditangkap setelah beraksi menggunakan senjata api (senpi) yang ternyata disewa dari seorang individu di Karawang, Jawa Barat. Penemuan ini memicu kekhawatiran serius aparat kepolisian akan semakin mudahnya akses ke senjata ilegal.
Kompol Salahuddin, Kapolsek Ciruas, menjelaskan bahwa skema penyewaan senpi ini dilakukan setiap kali para pelaku merencanakan aksinya. "Setiap kali berhasil membawa satu unit motor hasil curian, pemilik senjata mendapatkan uang sewa sebesar Rp1 juta untuk dua pucuk senpi," terang Salahuddin, seperti dikutip zonamerahnews.com, Jumat (24/4).

Lebih lanjut, Salahuddin mengungkapkan bahwa proses pembayaran uang sewa tersebut tidak dilakukan secara langsung kepada pemilik senjata. Uang diserahkan melalui perantara terpercaya yang kemudian meneruskan dana tersebut via transfer kepada pihak yang bersangkutan. Modus ini, menurut kepolisian, menjadi perhatian serius karena membuka celah bagi pelaku kejahatan untuk memperoleh senjata api dengan lebih mudah.
Kapolsek Salahuddin menegaskan bahwa praktik kepemilikan dan penyewaan senjata api ilegal ini merupakan ancaman serius bagi keamanan publik. Potensinya untuk digunakan dalam berbagai tindak kejahatan yang lebih besar sangat mengkhawatirkan. "Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan penyedia senjata api ilegal yang memasok kepada para pelaku kejahatan," tegasnya.
Pemilik Senpi Ilegal dalam Pengejaran
Saat ini, fokus utama kepolisian adalah memburu pria berinisial BR, yang diyakini sebagai pemilik sekaligus penyedia senjata api ilegal tersebut. Pihak kepolisian mengklaim telah mengantongi identitas lengkap BR dan tengah melakukan pengejaran intensif. "Kami sudah mengantongi identitas pemilik senjata dan saat ini masih dalam pengejaran. Kami pastikan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," ujar sumber kepolisian kepada zonamerahnews.com.
Penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan kehilangan sepeda motor pada Sabtu (18/4) pukul 22.30 WIB. Kurang dari tiga jam kemudian, Minggu (19/4) dini hari sekitar pukul 01.45 WIB, petugas menemukan motor korban yang sedang dikendarai kedua tersangka. Saat diupayakan untuk dihentikan, salah satu pelaku secara nekat mengacungkan senjata api ke arah petugas, memicu aksi kejar-kejaran.
Pengejaran berlangsung hingga polisi mengetahui kedua pelaku memasuki sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Cikande. Setelah memastikan lokasi, tim langsung melakukan penyergapan pada Minggu (19/4) sekitar pukul 11.30 WIB.
"Dalam penangkapan tersebut, kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti setelah sempat mengacungkan senjata api," ungkap Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan, Selasa (21/4). Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa aparat kepolisian terus berupaya keras memberantas tindak kejahatan, terutama yang melibatkan penggunaan senjata api ilegal yang membahayakan masyarakat luas.
