Drama Hukum Firli Bahuri: SPDP Ditolak, Minta Kasus Dihentikan!
zonamerahnews – Tim kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menghentikan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat kliennya. Desakan ini muncul setelah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut kembali dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta ke pihak kepolisian.

Ian Iskandar, salah satu kuasa hukum Firli Bahuri, mengungkapkan bahwa pengembalian SPDP untuk kedua kalinya ini menjadi bukti nyata bahwa penyidik belum mampu memenuhi syarat formil dan materil yang diminta oleh jaksa. "Yang jelas, SPDP-nya sudah dua kali dikembalikan ke Polda Metro Jaya. Ini secara hukum menunjukkan bahwa syarat formil dan materil yang diminta belum terpenuhi," ujar Ian saat dihubungi oleh zonamerahnews.com pada Jumat (24/4).
Berdasarkan kondisi tersebut, Ian mendesak agar Polda Metro Jaya segera menghentikan kasus ini dan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). "Maka, kewajiban penyidik adalah merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku, yaitu menerbitkan SP3 karena tidak cukup bukti," tegasnya.
Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta memang telah mengkonfirmasi pengembalian SPDP kasus dugaan pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, menjelaskan bahwa SPDP tersebut dikembalikan lantaran petunjuk dari jaksa penuntut umum tak kunjung dipenuhi oleh penyidik Polda Metro Jaya. "Kami kembalikan SPDP, bukan berkas perkara lengkap. SPDP itu sendiri kami kembalikan pada tanggal 7 Agustus lalu," kata Dapot kepada awak media, Jumat (24/4).
Sebagai informasi, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023. Pensiunan jenderal bintang tiga Polri ini diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12 huruf B dan atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Namun, setelah hampir setahun berstatus tersangka, proses penyidikan yang dilakukan oleh Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya belum menunjukkan perkembangan signifikan. Tercatat, berkas perkara Firli sudah dua kali dikirimkan ke Kejati DKI Jakarta, dan dua kali pula dikembalikan karena dinilai belum lengkap. Kondisi ini yang kemudian memicu desakan dari kubu Firli agar kasus tersebut segera dihentikan.
