zonamerahnews – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak aparat kepolisian untuk menahan diri dan tidak lagi menggunakan instrumen hukum pidana dalam menanggapi kritik yang disampaikan oleh masyarakat. Desakan tegas ini disampaikan Komnas HAM menyusul putusan bebas yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada Delpedro Marhaen dan rekan-rekannya.
Komisioner Komnas HAM, Pramono Ubaid Tantowi, menyatakan bahwa putusan bebas ini merupakan preseden yang sangat positif dan penting bagi iklim demokrasi di Indonesia. "Ini menjadi sinyal kuat agar negara, khususnya Kepolisian Republik Indonesia, menahan diri untuk tidak memanfaatkan hukum pidana terhadap bentuk-bentuk kritik, ekspresi, atau pendapat yang sah dari masyarakat sipil," ujar Pramono dalam keterangan yang diterima zonamerahnews.com pada Minggu (8/3).

Menurut Pramono, sudah sepatutnya negara tidak melakukan pembatasan terhadap hak kebebasan berpendapat dan berekspresi. Ia menambahkan bahwa penggunaan hukum pidana untuk membatasi kebebasan tersebut hanya akan menciptakan ketakutan atau ‘efek jera’ yang pada akhirnya menghambat masyarakat sipil untuk menyampaikan pandangan kritis mereka. Padahal, dalam sebuah sistem demokrasi yang sehat, kritik adalah elemen fundamental dan krusial.
Kritik, lanjut Pramono, berfungsi sebagai alat pengawasan penyelenggaraan negara, sarana partisipasi dalam pembangunan, pengawal kebijakan pemerintah, serta bentuk evaluasi terhadap kinerja pemerintah. Oleh karena itu, Komnas HAM berharap putusan pengadilan ini dapat menjadi tolok ukur baru dalam penanganan unjuk rasa atau penyampaian pendapat di masa mendatang, serta tidak menyurutkan semangat masyarakat sipil untuk terus menggunakan hak kebebasan berpendapat dan berekspresi mereka.
Sebelumnya, Delpedro Marhaen bersama Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar, divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat pada Jumat (6/3). Mereka dinyatakan tidak terbukti menyebarkan berita bohong dan melakukan penghasutan terkait demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus tahun lalu. Selain itu, hakim juga menyatakan mereka tidak terbukti mengajak atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan/atau bersenjata lainnya, sebagaimana dakwaan Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ketua majelis hakim, Harika Nova Yeri, saat membacakan amar putusan dengan tegas menyatakan, "Membebaskan para Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum." Hakim juga memerintahkan untuk "Memulihkan hak-hak para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya," sebuah putusan yang diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi penegakan hukum di Indonesia.

