zonamerahnews – Selebgram sekaligus pemilik restoran Bibi Kelinci di Kemang, Jakarta Selatan, Nabilah O’Brien, kini menghadapi status tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Ironisnya, penetapan ini terjadi di tengah upayanya mencari keadilan atas insiden di restorannya, di mana pihak yang ia laporkan justru telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian.
Pangkal perkara ini bermula pada 19 September 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, Zendhy Kusuma dan istrinya berkunjung ke restoran Nabilah dan memesan 14 menu makanan serta minuman. Namun, menurut keterangan kuasa hukum Nabilah, Goldie Natasya Swarovski, insiden tak terduga kemudian terjadi.

"Tak berselang lama, kedua individu tersebut melakukan tindakan intimidatif dengan menerobos masuk ke area dapur, yang notabene merupakan area terlarang bagi pelanggan. Mereka juga memicu keributan di sana," jelas Goldie dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (6/3), seperti dikutip dari zonamerahnews.com.
Rekaman CCTV menunjukkan Zendhy dan istrinya tidak hanya membuat keributan, tetapi juga melakukan pemukulan terhadap kepala koki bernama Abdul Hamid. Selain itu, mereka juga memukul pendingin makanan (chiller) sambil melontarkan ancaman akan mengobrak-abrik restoran. Puncaknya, sekitar pukul 12 malam, Zendhy dan istrinya meninggalkan restoran tanpa membayar pesanan mereka.
"Staf kami, Rahmat, sempat mengejar mereka dengan membawa alat pembayaran EDC, namun upaya tersebut tidak digubris. Semua yang saya sampaikan ini dapat diverifikasi melalui rekaman CCTV, bahkan juga melalui unggahan klien kami," tegas Goldie.
Satu hari setelah kejadian, tepatnya pada 20 September 2025, Nabilah mengunggah video rekaman CCTV terkait insiden tersebut ke akun media sosialnya. Kemudian, pada 24 September, Nabilah melayangkan somasi yang intinya menuntut Zendhy untuk menyampaikan permintaan maaf secara publik.
Menariknya, somasi tersebut dibalas oleh Zendhy dan istrinya. Dalam balasan somasi itu, mereka mengakui memang telah mengambil makanan dan minuman di restoran Nabilah. Namun, di sisi lain, mereka justru melayangkan somasi balik kepada Nabilah dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp1 miliar, mengklaim kerugian akibat unggahan Nabilah.
Melihat situasi ini, Nabilah pun mengambil langkah hukum dengan melaporkan Zendhy serta istrinya ke Polsek Mampang atas dugaan pencurian. Namun, tak tinggal diam, Zendhy juga melaporkan balik Nabilah ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
Penyidikan atas kedua laporan tersebut pun berjalan. Hingga akhirnya, pada 24 Februari 2026, Zendhy dan istrinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian, sesuai Pasal 363 KUHP.
Namun, yang memicu pertanyaan dari pihak Nabilah adalah kronologi penetapan status tersangka kliennya. "Yang janggal di sini, di tanggal yang sama klien saya masih diperiksa untuk keterangan tambahan di Bareskrim. Ternyata gelar perkara terjadi pada tanggal 26 Februari, dan klien saya dikirimkan surat penetapan tersangka hari Sabtu, tanggal 28 Februari 2026," ungkap Goldie.
Goldie menilai ada banyak kejanggalan di balik penetapan Nabilah sebagai tersangka. Menurutnya, tudingan pencemaran nama baik, penuduhan, maupun fitnah terhadap kliennya tidak memenuhi unsur pidana.
"Tidak ada niat jahat dari klien kami untuk menyerang kehormatan siapa pun. Ia bahkan tidak mengetahui secara spesifik siapa yang ia posting saat itu. Yang ada hanyalah keberanian seorang pengusaha kecil yang sedang membela diri karena usahanya mengalami kerugian akibat ulah orang yang berlaku jahat kepada pegawainya dan juga mengambil makanannya tanpa membayar," jelas Goldie.
Ia menegaskan, Nabilah mengunggah rekaman CCTV tersebut bukan tanpa alasan. "Itu adalah fakta kebenaran yang diungkap, demi kepentingan publik. Agar pelaku usaha lain tidak mengalami hal yang serupa," tambahnya.
Menanggapi kompleksitas kasus ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa ada dua perkara yang berbeda yang terjadi di restoran milik Nabilah.
Perkara pertama adalah dugaan tindak pidana pencurian atau Pasal 363 KUHP yang ditangani oleh Polsek Mampang Prapatan. "Di mana NAA (Nabilah) sebagai korban melaporkan ZK dan ESR. Terhadap kedua terlapor, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijadwalkan untuk pemeriksaan pada Senin, 9 Maret 2026, namun kuasa hukumnya telah mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan," tutur Budi.
Kemudian, perkara kedua terkait unggahan rekaman CCTV ke media sosial yang ditangani oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri, di mana dalam kasus ini Nabilah berada di posisi sebagai terlapor dan kini menjadi tersangka.
"Jadi perlu dipahami, ini dua perkara yang berbeda, objek perkaranya berbeda. Artinya, atas apa yang dilakukan kedua belah pihak ada konsekuensi hukumnya masing-masing," ucap Budi. Ia menegaskan, "Polri tetap profesional, proporsional, dan transparan dalam penanganan perkara tersebut."
Kasus ini menjadi sorotan publik, menyoroti dilema seorang pengusaha yang mencoba membela diri dan usahanya, namun justru terseret dalam pusaran hukum yang lebih rumit.

