zonamerahnews – Jakarta – Dunia medis Tanah Air dihebohkan dengan kabar pemecatan dr. Piprim Basarah Yanuarso, seorang dokter konsultan jantung anak senior. Melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya @dri.piprim pada Minggu (15/2), dr. Piprim mengumumkan bahwa ia telah diberhentikan dari jabatannya oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, sebuah klaim yang langsung memicu berbagai spekulasi dan perbincangan.
Dalam rekaman video yang beredar luas, dr. Piprim dengan tenang menyampaikan kabar tersebut. "Assalamualaikum warrohmatullahiwabarakatuh, akhirnya saya dipecat oleh Pak Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin," ujarnya. Ia juga tak lupa menyampaikan permohonan maaf yang mendalam kepada seluruh pasien yang selama ini ia tangani di RSUP Cipto Mangunkusumo (RSCM), serta kepada para mahasiswa, residen, calon dokter anak, dan fellow calon konsultan jantung anak yang sedang menempuh pendidikan di bawah bimbingannya. "Saya mohon maaf sebesar-besarnya karena saya tidak lagi bisa mendampingi kalian-kalian dalam menempuh pendidikan kalian," imbuhnya dengan nada prihatin.

Menurut dr. Piprim, pemecatan ini tidak lepas dari sikapnya terkait independensi kolegium kedokteran. Ia secara tegas menolak jika organisasi tersebut berada di bawah kendali Kementerian Kesehatan. Baginya, perjuangan ini adalah amanah dari kongres nasional di Semarang yang menghendaki Kolegium Ilmu Kesehatan Anak Indonesia tetap berdiri secara independen. Informasi dari rekan seniornya bahkan menyebutkan bahwa penolakannya terhadap badan yang berada di bawah Kemenkes berpotensi berujung pada mutasi.
Sebelum pengumuman pemecatan ini, dr. Piprim memang sempat dimutasi dari RSCM ke RSUP Fatmawati pada April 2025. Tugasnya saat itu adalah membantu pengembangan layanan jantung anak di RSUP Fatmawati. Namun, dr. Piprim merasa proses mutasi tersebut tidak transparan, ilegal, dan terjadi secara mendadak. Atas dasar keberatan ini, ia bahkan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pemindahan dirinya.
Versi RSUP Fatmawati: Pemecatan Murni Disipliner
Berbeda dengan klaim dr. Piprim, pihak RSUP Fatmawati memberikan penjelasan yang kontras. Direktur Utama RSUP Fatmawati, Wahyu Widodo, menegaskan bahwa pemberhentian dr. Piprim sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dokter spesialis anak sama sekali tidak bersifat politis. Menurut Wahyu, pemecatan ini murni karena pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana yang juga tercantum dalam dokumen pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri yang beredar pada 2 Februari 2026.
Wahyu menjelaskan, dr. Piprim diberhentikan karena ketidakhadirannya selama 28 hari kerja atau lebih secara berturut-turut, sebuah pelanggaran berat sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. "Sehingga memang kita harus melihat menjatuhkan disiplin, sanksi ya. Sampai yang terakhir kali itu berhubungan dengan pasal yang menyatakan ketidakhadiran berturut-turut, tidak melaksanakan kewajibannya, suatu pelanggaran berat untuk ASN," ucap Wahyu pada Minggu (15/2), seperti dikutip dari Detik Health.
Wahyu menambahkan bahwa dr. Piprim seharusnya memahami betul risiko pencabutan status ASN, mengingat ia tidak pernah merespons pemanggilan dari RSUP Fatmawati untuk melanjutkan praktik setelah mutasi. Sejak keputusan perpindahannya berlaku, dr. Piprim dilaporkan tidak pernah hadir. Sebelum status ASN-nya dicabut, ia telah menerima serangkaian peringatan bertahap, mulai dari teguran hingga Surat Peringatan Satu.
Pihak RSUP Fatmawati menyayangkan sikap dr. Piprim yang menolak untuk melanjutkan praktik dengan alasan mutasi tidak sesuai prosedur dan bersikeras menganggap perpindahannya tidak sah. "Padahal secara prosedur kita juga menerima surat dari RSCM bahwa gaji yang bersangkutan sudah dipindahkan untuk pemberiannya dari pusat itu tidak melalui RSCM lagi, tetapi RSUP Fatmawati," jelas Wahyu. "Artinya secara hukum yang bersangkutan sudah resmi menjadi pegawai Fatmawati," imbuhnya.
Kronologi Pemberhentian Piprim versi RSUP Fatmawati:
- 29 Oktober 2025: Surat Direktur Utama RSUP Fatmawati tanggal 14 Oktober 2025 menerangkan bahwa dr. Piprim tidak masuk kerja dan tidak melakukan kehadiran secara terus menerus sejak April 2025 hingga saat itu.
- 25 Agustus 2025: Telah dilakukan dua kali panggilan resmi kepada dr. Piprim (surat panggilan I dan II tanggal 3 September 2025), namun yang bersangkutan tidak pernah menghadiri kedua panggilan tersebut.
- 16 September 2025: dr. Piprim dilaporkan kembali tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, sehingga dilakukan panggilan kembali oleh Tim Pemeriksa.
- 25 September 2025: Panggilan kedua dikeluarkan untuk menghadap tim pemeriksa pada tanggal 8 Oktober 2025, dan kali ini dr. Piprim menghadiri panggilan tersebut.
- 8 Oktober 2025: Pihak RSUP berpandangan bahwa dr. Piprim perlu menjalankan surat keputusan mutasi, meskipun sedang berproses menunggu Putusan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara dari Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Kasus ini menjadi sorotan tajam, memperlihatkan kompleksitas antara independensi profesionalisme medis dan kebijakan birokrasi pemerintahan, menyisakan pertanyaan besar tentang masa depan dr. Piprim serta implikasi yang lebih luas bagi dunia kesehatan di Indonesia.

