zonamerahnews – Komika kenamaan Pandji Pragiwaksono akhirnya menyelesaikan polemik dugaan penghinaan adat suku Toraja melalui jalur musyawarah adat. Dalam sebuah sidang yang digelar di Tana Toraja, Sulawesi Selatan, pada Selasa (10/2), Pandji dijatuhi sanksi adat berupa penyerahan satu ekor babi dan lima ekor ayam. Namun, penyelesaian ini jauh dari sekadar penghukuman, melainkan sebuah cermin praktik keadilan restoratif yang mengakar kuat di masyarakat.
Haris Azhar, kuasa hukum Pandji, menyoroti bahwa resolusi atas kontroversi materi candaan mengenai tradisi kematian ini bukan semata-mata tentang hukuman. Sebaliknya, ia melihatnya sebagai manifestasi nyata dari "restorative justice" atau keadilan restoratif yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat adat Toraja.

"Ini membuktikan betapa kuatnya kapasitas Masyarakat Adat dalam menyelesaikan persoalan internal mereka secara mandiri, dengan fasilitasi dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)," terang Haris, sebagaimana dikutip dari siaran pers yang diterima zonamerahnews.com pada Rabu (11/2). Ia menambahkan, "Proses semacam ini patut menjadi acuan bagi daerah lain yang menghadapi tantangan serupa."
Haris menekankan bahwa "persidangan adat ini harus dipahami dalam kerangka keadilan restoratif, sebuah pendekatan yang fokus pada pemulihan hubungan dan harmoni, bukan sekadar pembalasan dendam."
Sidang adat yang krusial ini dihadiri oleh perwakilan dari 32 wilayah adat dan difasilitasi penuh oleh AMAN. Sidang ini merupakan respons terhadap materi lawakan tunggal Pandji dari pertunjukan "Messakke Bangsaku" tahun 2013 yang dianggap menyinggung. Dalam putusannya, Pandji diwajibkan untuk menyerahkan satu ekor babi dan lima ekor ayam sebagai bentuk "tanggung jawab pemulihan." Penting dicatat, hewan-hewan ini bukan sekadar denda, melainkan elemen esensial untuk ritual adat lanjutan yang dijadwalkan pada Rabu (11/2).
"Hukum adat Toraja sesungguhnya berpusat pada pemulihan. Apa yang diterapkan di sini bukanlah denda dalam arti konvensional, melainkan sarana untuk mencapai pemulihan," jelas Daud Pangarungan, Sekretaris Tongkonan Kada, seperti yang termuat dalam siaran pers.
Candaan Pandji memang sempat memicu gelombang protes dan kemarahan, karena dianggap merendahkan martabat, menyinggung budaya luhur, serta keyakinan kolektif masyarakat Toraja. Namun, jalur penyelesaian melalui mekanisme adat justru menampilkan sisi hukum yang menyejukkan, berorientasi pada rekonsiliasi dan pemulihan hubungan.
Selama persidangan adat, Pandji menunjukkan kerendahan hati dengan mengakui kesalahannya dan mendengarkan dengan seksama pandangan dari para perwakilan 32 wilayah adat. "Saya merasa sangat terhormat dapat menjadi bagian dari prosesi pemulihan keharmonisan yang begitu indah dan luhur ini," ungkap Pandji, seperti dikutip zonamerahnews.com. Ia melanjutkan, "Saya telah mendengar dan menerima seluruh pernyataan dari para perwakilan wilayah adat. Saya mengerti, dan semoga pengalaman ini dapat membentuk saya menjadi pribadi yang lebih baik." Pandji bahkan menggambarkan prosesi adat di Toraja ini sebagai "proses yang adil dan demokratis."
AMAN menginformasikan bahwa para hakim adat, yang terdiri dari tokoh-tokoh senior seperti Saba’ Sambolinggi, Eric Crystal Ranteallo, Yusuf Sura’ Tandirerung, Maksi Balalembang, Lewaran Rantela’bi, Nura Massora Salusu, dan Romba Marannu Sambolinggi, menyimpulkan bahwa permasalahan ini berakar pada ketidaktahuan Pandji. Oleh karena itu, keputusan sidang menetapkan tanggung jawab pemulihan berupa satu ekor babi dan lima ekor ayam. Daud Pangarungan menjelaskan bahwa ritual yang akan dilaksanakan pada Rabu (11/2) ini bertujuan mulia: memulihkan kembali relasi harmonis antara manusia dengan sesama, dengan alam, dengan para leluhur, serta dengan Sang Pencipta, demi terciptanya kehidupan yang selaras dan membawa kebaikan bagi seluruh elemen.
Romba Marannu, yang juga menjabat sebagai Ketua Pengurus Harian Daerah AMAN Toraja, menegaskan bahwa semangat keadilan restoratif dalam sidang adat ini bersifat dua arah. Proses ini tidak hanya menuntut kerendahan hati dari Pandji, tetapi juga menguji kebesaran hati Masyarakat Adat Toraja. "Dalam prosesi ini, bukan hanya Pandji yang menyampaikan permohonan maaf. Kami, sebagai Masyarakat Adat Toraja, juga turut menyampaikan permintaan maaf atas berbagai hal yang mungkin tidak seharusnya terjadi dalam dinamika polemik kemarin, termasuk ucapan atau sikap yang mungkin menyinggung pihak lain," pungkas Romba.

