Terkuak! Yaqut Beri Klarifikasi Krusial ke BPK Soal Kuota Haji
zonamerahnews – Mantan Menteri Agama RI periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas, memenuhi panggilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada Rabu (11/2). Kedatangannya di kantor BPK adalah untuk memberikan penjelasan tambahan yang dianggap penting terkait perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024 yang tengah menjadi sorotan publik.

Mellisa Anggraini, kuasa hukum Yaqut, menyatakan apresiasi tinggi kepada BPK atas pemanggilan yang dilakukan hari ini. Menurut Mellisa, undangan ini merupakan respons positif atas surat permohonan klarifikasi yang sebelumnya telah diajukan oleh pihaknya. Ia juga menyoroti bahwa dalam pemeriksaan yang sebelumnya dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pihak yang secara substansial memberikan pertanyaan dan melakukan pemeriksaan adalah tim dari BPK, bukan sepenuhnya KPK.
"Pemanggilan hari ini menjadi sangat krusial karena memberikan ruang bagi kami untuk menyampaikan penjelasan tambahan, klarifikasi, serta konfrontasi atas materi pemeriksaan sebelumnya secara langsung kepada tim pemeriksa BPK RI," ujar Mellisa melalui keterangan tertulisnya, seperti dikutip dari zonamerahnews.com.
Mellisa lebih lanjut menjelaskan bahwa Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024, yang menjadi dasar kebijakan terkait kuota haji, disusun dan ditetapkan dengan mempertimbangkan secara matang aspek yuridis dan teknis penyelenggaraan ibadah haji. Fokus utamanya adalah menjaga keselamatan, pelayanan, dan kepentingan jemaah haji. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengambil keuntungan pribadi ataupun menguntungkan pihak tertentu.
"Kami juga menegaskan bahwa tidak pernah ada aliran dana dalam bentuk apa pun kepada Bapak Yaqut Cholil Qoumas terkait kebijakan kuota haji tahun 2024," tutur Mellisa. Pihaknya berharap seluruh keterangan dan penjelasan yang disampaikan hari ini dapat memberikan informasi yang berimbang dan objektif kepada BPK RI dalam proses penghitungan kerugian negara atas kebijakan kuota haji tahun 2024.
Yaqut, melalui kuasa hukumnya, berkomitmen penuh untuk tetap kooperatif dan transparan, serta menghormati setiap proses pemeriksaan agar berjalan secara profesional, adil, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai latar belakang, Yaqut terakhir kali menjalani pemeriksaan di Kantor KPK pada Jumat, 30 Januari lalu. Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan diumumkan KPK sebagai tersangka bersama Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Hingga saat ini, kedua tersangka belum dilakukan penahanan oleh KPK.
Sebelumnya, pada 11 Agustus lalu, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut, Ishfah, dan Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan ke luar negeri ini akan habis masa berlakunya pada Februari ini.
Dalam rangkaian penyidikan, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Termasuk di antaranya rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama. Dari penggeledahan tersebut, banyak barang bukti diduga terkait perkara telah disita, meliputi dokumen, barang bukti elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.
Menurut perhitungan awal KPK, kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp1 triliun.
Di sisi lain, Yaqut telah mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah ini diambil untuk menguji proses penetapan dirinya sebagai tersangka yang disematkan oleh KPK. Kasus ini masih terus bergulir, menunggu titik terang dari berbagai proses hukum yang berjalan.

