Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    21-04-2026 - 18.05

    21-04-2026 - 13.05

    21-04-2026 - 08.05
    FacebookX (Twitter)Instagram
    Trending
    • Terkuak! Ini Durasi Haji 2026 yang Wajib Anda Tahu!
    • MUI Angkat Bicara: Penguburan Ikan Sapu-sapu Hidup Dianggap Langgar Prinsip!
    Selasa, 21 April 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Home
    • Features
      • View All On Demos
    • Buy Now
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional -
    Nasional

    11-02-2026 - 08.052 Mins Read
    FacebookTwitterPinterestLinkedInTumblrRedditTelegramEmail

    Geger! 11 Tersangka Korupsi POME Terungkap, Pejabat Terseret!

    zonamerahnews – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas korupsi. Sebanyak sebelas individu kini resmi menyandang status tersangka dalam pusaran kasus dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbah cair kelapa sawit yang terjadi sepanjang tahun 2022. Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman, di Gedung Kejagung pada Selasa lalu, menandai babak baru dalam upaya penegakan hukum terhadap praktik culas di sektor komoditas.

    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Di antara para tersangka yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, terdapat tiga nama yang sebelumnya menduduki posisi strategis di instansi pemerintahan. Mereka adalah FJR, mantan Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; LHB, yang menjabat sebagai Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan di Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian; serta MZ, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru. Selain ketiga pejabat tersebut, delapan tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yang diduga kuat turut berperan aktif dalam skema korupsi ini.

    Syarief Sulaeman menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan para tersangka sangat licik. Mereka diduga kuat bersekongkol untuk memanipulasi kode ekspor, mengubah status Crude Palm Oil (CPO) yang sejatinya merupakan komoditas bernilai tinggi, menjadi Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbah cair kelapa sawit. Perubahan kode ini disinyalir bertujuan untuk menghindari pengawasan ketat, pajak ekspor, atau kuota yang berlaku untuk CPO, sehingga memungkinkan pengiriman komoditas tersebut ke luar negeri secara ilegal dan merugikan negara.

    Kasus ini menjadi sorotan tajam, mengingat potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik manipulasi ekspor komoditas strategis. Kejagung menegaskan komitmennya untuk terus mendalami kasus ini dan memastikan semua pihak yang terlibat, tanpa terkecuali, akan menghadapi konsekuensi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

    Follow on Google News
    Share.FacebookTelegramWhatsAppCopy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

      jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

      Related Posts

      21-04-2026 - 18.05

      21-04-2026 - 13.05

      21-04-2026 - 08.05

      21-04-2026 - 03.05

      20-04-2026 - 22.05

      20-04-2026 - 18.05
      Add A Comment
      Leave A ReplyCancel Reply

      Don't Miss

      Nasional21-04-2026 - 18.05

      Skandal Chat Mesum Guncang UI: Tim Ahli Bergerak Cepat! zonamerahnews – Universitas Indonesia (UI) merespons…

      21-04-2026 - 13.05

      21-04-2026 - 08.05

      21-04-2026 - 03.05
      Our Picks

      21-04-2026 - 18.05

      21-04-2026 - 13.05

      21-04-2026 - 08.05

      21-04-2026 - 03.05
      zonamerahnews
      • Home
      • Disklaimer
      • Kontak
      • Pedoman Media Siber
      • Privacy Policy
      • Redaksi
      • Tentang Kami
      © 2026 ZONAMERAHNEWS

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.