zonamerahnews – Jakarta – Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) didesak untuk memberhentikan Adies Kadir dari jabatannya sebagai Hakim Konstitusi. Desakan serius ini datang dari Constitutional and Administrative Law Society (CALS), sebuah kelompok yang beranggotakan 21 pakar hukum tata negara terkemuka, yang telah secara resmi melaporkan Adies ke MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik yang fundamental.
Dalam laporannya, CALS secara tegas meminta MKMK untuk mempertimbangkan sanksi terberat, yakni pemberhentian Adies sebagai Hakim Konstitusi. "Kami juga menyampaikan di dalam petitumnya untuk MKMK mempertimbangkan untuk memberikan sanksi keras kepada beliau untuk memberhentikan sebagai Hakim Konstitusi," ujar perwakilan CALS, Yance Arizona, di Gedung MK, Jakarta, Jumat (6/2), seperti dilansir zonamerahnews.com.

CALS menyoroti serangkaian kejanggalan dalam proses seleksi Adies hingga ia dilantik menjadi hakim konstitusi. Yance menguraikan bahwa banyak aspek dalam proses tersebut dinilai tidak pantas dan melanggar prosedur yang seharusnya. Poin krusial yang disoroti adalah proses penggantian mendadak Inosentius Samsul, yang sebelumnya telah diusulkan oleh DPR, oleh Adies.
"Tapi pada bulan Januari, 26 Januari kemudian proses itu dianulir dan secara tiba-tiba Pak Adies Kadir kemudian tampil sebagai calon dan tanpa fit and proper test yang layak, tetapi kemudian beliau disepakati untuk diusulkan oleh anggota DPR. Jadi, seakan-akan ada nuansa persekongkolan di situ," jelas Yance, mengindikasikan adanya indikasi kuat persekongkolan dalam proses tersebut.
Lebih lanjut, latar belakang Adies sebagai politisi Partai Golkar dan Wakil Ketua DPR dinilai sangat rentan terhadap potensi konflik kepentingan. CALS berpandangan bahwa posisi Adies yang tanpa jeda waktu yang memadai antara transisi dari legislatif ke yudikatif akan meningkatkan risiko konflik kepentingan secara signifikan dalam hampir seluruh perkara yang ditangani MK.
"Jadi kalau misalkan dalam konteks seperti itu beliau tidak bisa ikut dalam pengujian undang-undang yang mana Partai Golkar punya kontribusi besar di situ, atau sengketa pilpres, atau sengketa PHPU, lalu untuk apa beliau menjadi Hakim Konstitusi?" tanya Yance, mempertanyakan esensi keberadaan Adies di MK jika harus selalu menghindar dari perkara yang berpotensi konflik.
Tidak hanya melayangkan aduan ke MKMK, CALS juga mempertimbangkan untuk menggugat proses ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Yance menegaskan bahwa persoalan ini bukan hanya persoalan etika, melainkan juga dugaan pelanggaran hukum yang serius. "Karena banyak sekali ketentuan di dalam Undang-Undang MK yang tidak diindahkan di dalam proses seleksi Hakim Konstitusi," pungkasnya.
Berikut adalah daftar 21 pakar hukum tata negara yang menjadi pemohon agar Adies Kadir dibatalkan sebagai Hakim MK:
- Denny Indrayana
- Hesti Armiwulan Sochma Wardiah
- Muchamad Ali Safaat
- Susi Dwi Harijanti
- Iwan Satriawan
- Zainal Arifin Mochtar
- Mirza Satria Buana
- Herdiansyah Hamzah
- Herlambang P. Wiratraman
- Dhia Al Uyun
- Richo Andi Wibowo
- Yance Arizona
- Idul Rishan
- Charles Simabura
- Titi Anggraini
- Warkhatun Najidah
- Allan Fatchan Gani Wardhana
- Beni Kurnia Illahi
- Bivitri Susanti
- Taufik Firmanto
- Feri Amsari

