zonamerahnews.com – Sebuah insiden mengejutkan mengguncang institusi kepolisian di Luwu Utara Sulawesi Selatan. Seorang perwira berpangkat Ipda yang menjabat sebagai Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak PPA Polres Luwu Utara kini harus menanggung akibat serius. Ia resmi dinonaktifkan dari jabatannya menyusul dugaan penganiayaan brutal terhadap seorang tahanan hingga korban harus dilarikan ke rumah sakit untuk perawatan medis intensif.
Kasi Humas Polres Luwu Utara AKP Sapri membenarkan bahwa Propam Polres Luwu Utara telah bergerak cepat menangani kasus ini. Sejumlah saksi telah dipanggil dan oknum polisi yang diduga terlibat tengah menjalani pemeriksaan intensif. "Saat ini Propam sudah turun tangan memanggil sejumlah saksi dan memeriksa oknum polisi tersebut," ujar AKP Sapri pada Senin lalu.

Tahanan yang menjadi korban penganiayaan berinisial CSTA berusia 21 tahun. Ia merupakan tersangka dalam perkara tindak pidana penganiayaan yang sedang ditangani oleh Polres Luwu Utara. Dugaan kekerasan ini terjadi pada Jumat 24 Juli saat CSTA berada dalam penahanan.
Kapolres Luwu Utara AKBP Nugraha Pamungkas juga mengonfirmasi adanya tahanan yang dirawat di rumah sakit akibat dugaan penganiayaan. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan guna mengungkap seluruh kronologi serta motif di balik insiden ini.
"Tentu kita akan bekerja secara profesional dan ketika terbukti bakal kita kenakan sanksi tegas," tambah AKP Sapri. Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran serius maka tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku akan diterapkan tanpa pandang bulu.

