zonamerahnews – Yogyakarta – Sebuah kasus pembunuhan sadis yang menimpa mantan Sekretaris Jenderal Pusat Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi) DKI Jakarta, Herlan Matrusdi (68), akhirnya terkuak. Kepolisian Resor Bantul mengungkap, korban disiksa secara brutal selama sepekan penuh sebelum jasadnya ditemukan tak bernyawa di area Gumuk Pasir, Grogol IX, Parangtritis, Kretek, Bantul, DIY, pada Rabu (28/1). Motif di balik tragedi ini adalah utang piutang bisnis travel dan umrah senilai Rp1,2 miliar.
Kapolres Bantul, AKBP Bayu Puji Hariyanto, membeberkan bahwa kasus ini bermula dari kerja sama bisnis yang terjalin antara korban dengan RM (41), seorang warga Boyolali, Jawa Tengah. RM merasa sangat kecewa lantaran Herlan dianggap tidak mampu memenuhi kesepakatan terkait dana Rp1,2 miliar yang seharusnya digunakan untuk bisnis travel dan umrah tersebut.

"Terkait masalah utang piutang Rp1,2 miliar yang akan digunakan untuk bisnis travel dan umrah, namun korban tidak bisa menjalankan sesuai dengan kesepakatan," terang AKBP Bayu Puji Hariyanto di Mapolres Bantul, DIY, Minggu (1/2) sore.
Dalam kasus pembunuhan yang menggemparkan ini, dua individu telah ditetapkan sebagai tersangka: RM dan FM (61), warga Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Keduanya kini telah diamankan atas dugaan tindak penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan yang berujung pada kematian Herlan.
Kronologi Penyiksaan Mencekam
AKBP Bayu menjelaskan, pada Juli 2025, RM bersama anak dan istrinya pindah dari Depok, Jawa Barat, ke sebuah homestay di Tegalrejo, Kota Yogyakarta. FM turut membantu proses pindahan dan tinggal bersama mereka. Herlan Matrusdi, yang saat itu juga datang dari Jakarta untuk membahas bisnis, kemudian ikut tinggal bersama RM dan keluarganya selama enam bulan terakhir.
"Korban ini merupakan Sekretaris Umum Pordasi, kalau (status) di KTP swasta. Jadi (bisnis umrah-travel) mungkin bisnis sampingan di luar pekerjaan utama," ujar Bayu.
Puncak kekecewaan RM terjadi pada 16 Januari 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Emosi yang memuncak membuat RM memukul Herlan berkali-kali dengan tangan kosong, mengenai pelipis dan pipi korban, kemudian menendang perutnya dengan kaki kanan. Tak hanya itu, FM juga ikut memukul Herlan pada bagian lengan kiri sebanyak dua kali.
Penganiayaan berlanjut pada 18 dan 21 Januari 2026. Dipicu masalah yang sama, RM kembali melayangkan pukulan ke kepala dan tendangan ke perut korban berulang kali. Kondisi Herlan memburuk drastis. "Jadi kondisi korban ini mohon maaf, buang air kecil di celana, jadi memang sudah tidak bisa bergerak dan itu mengalami terus kekerasan oleh tersangka karena apa yang menjadi harapan tersangka belum bisa diakomodir oleh korban," imbuh Bayu.
Pada Senin, 26 Januari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka RM membawa serta Herlan yang masih dalam kondisi hidup, pindah ke sebuah homestay di daerah Sleman.
Detik-detik Pembuangan Jasad Terekam CCTV
Momen mencekam terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV) milik homestay pada 27 Januari 2026, sekitar pukul 17.30 WIB. Herlan, yang masih hidup namun dalam kondisi kritis setelah serangkaian penyiksaan, digotong oleh kedua pelaku ke dalam bagasi mobil Toyota Avanza bernomor polisi AB 1767 AR.
"Ini detik-detik dari pelaku memasukkan korban ke dalam mobil. Pengakuan tersangka, korban pada saat itu masih hidup, tapi kondisinya sudah kritis," kata Bayu.
Berdasarkan rekaman CCTV lainnya, mobil Avanza tersebut terlihat melintas di sekitar Gumuk Pasir pada hari yang sama, sekitar pukul 18.32 WIB. "Ini sinkron dengan keterangan pelaku bahwa korban diletakkan di daerah Gumuk Pasir dalam kondisi sudah sekarat, pukul 18.45 (WIB) setelah Magrib," jelas Bayu.
Setelah membuang Herlan, kedua tersangka kembali ke homestay. Jasad korban baru ditemukan keesokan harinya, 28 Januari 2026, sekitar pukul 07.30 WIB, oleh seorang pencari rumput.
Penyebab Kematian dan Penangkapan Pelaku
Hasil visum luar menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan serius pada tubuh korban. Diduga kuat, kekerasan benda tumpul di bagian dada Herlan mengakibatkan patahnya beberapa tulang iga secara berurutan dan memar di serambi jantung, yang menjadi pemicu utama kematiannya. Hasil autopsi lengkap masih menunggu sepuluh hari ke depan.
Polisi berhasil mengamankan kedua pelaku berdasarkan penelusuran pada mobil Avanza yang merupakan kendaraan rental. RM dan FM kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Januari 2026.
Atas perbuatan keji mereka, kedua tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 262 ayat (1) dan (4) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara. Tragedi ini menjadi pengingat pahit akan bahaya kekerasan dan konflik yang berakar dari masalah utang piutang.

