Geger! Bos BUMN Terseret Korupsi Danau Toba, Negara Rugi Rp13 Miliar!
zonamerahnews – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali membuat gebrakan dalam penanganan kasus korupsi proyek prestisius Waterfront City Danau Toba. Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumut secara resmi menetapkan ET, yang menjabat sebagai General Manager atau Kepala Wilayah PT. Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan periode 2017-2023, sebagai tersangka baru. Penetapan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek konstruksi penataan Waterfront City Pangururan dan Tele di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, peran ET dalam pusaran korupsi ini diduga kuat karena kelalaiannya dalam menjalankan fungsi pengawasan. Ia disebut tidak memastikan pelaksanaan pekerjaan berjalan sesuai dengan ketentuan kontrak kerja yang telah disepakati. "Akibat dari perbuatan tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian fantastis mencapai Rp13 miliar," ungkap Rizaldi, seperti dikutip zonamerahnews.com pada Senin (2/2).
Rizaldi menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap ET bukan tanpa dasar. "Tim penyidik telah berhasil mengumpulkan minimal dua alat bukti yang cukup kuat untuk mendukung dugaan keterlibatan ET dalam kasus ini," tegasnya. ET kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, ia juga dikenakan juncto Pasal 603, 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan, ET langsung digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta Medan. Penahanan ini akan berlangsung selama 20 hari pertama, berdasarkan pertimbangan subjektif dari pihak penyidik guna memperlancar proses penyelidikan lebih lanjut.
Perlu diketahui, kasus ini bukan kali pertama menyeret pejabat. Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan ESK, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), sebagai tersangka. ESK diketahui merupakan pejabat yang bertanggung jawab menandatangani kontrak kerja dalam lingkup Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR. Rizaldi menegaskan, tim penyidik Kejati Sumut tidak akan berhenti di sini. "Penyelidikan masih terus berjalan intensif untuk mendalami lebih jauh. Kami tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi. Jika bukti-bukti mengarah ke sana, tindakan hukum akan diambil sesuai prosedur," pungkasnya.

