Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Horor di TK Yogyakarta: Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan Anak!

    19-05-2026 - 03.05

    Sultan Kemnaker Terancam 6 Tahun Bui! Skandal K3 Terkuak

    18-05-2026 - 22.05

    Terbongkar! 18 Calon Haji Ilegal Jatim Gagal Terbang ke Tanah Suci

    18-05-2026 - 18.05
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Horor di TK Yogyakarta: Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan Anak!
    • Sultan Kemnaker Terancam 6 Tahun Bui! Skandal K3 Terkuak
    • Terbongkar! 18 Calon Haji Ilegal Jatim Gagal Terbang ke Tanah Suci
    • Gorontalo Terendam! Ribuan Warga Terdampak Banjir Dahsyat
    • Terungkap! LRT Jakarta Bakal Melaju Hingga PIK 2 dan Bandara Soetta, Ini Bocorannya!
    • Walkot Medan Disorot ke LN: Berobat atau Liburan? Gubernur Sumut Buka Suara!
    Selasa, 19 Mei 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Homepage
    • Nasional
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional -
    Nasional

    03-02-2026 - 03.052 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email

    Geger! Bos BUMN Terseret Korupsi Danau Toba, Negara Rugi Rp13 Miliar!

    zonamerahnews – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali membuat gebrakan dalam penanganan kasus korupsi proyek prestisius Waterfront City Danau Toba. Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumut secara resmi menetapkan ET, yang menjabat sebagai General Manager atau Kepala Wilayah PT. Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan periode 2017-2023, sebagai tersangka baru. Penetapan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek konstruksi penataan Waterfront City Pangururan dan Tele di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba.

    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, peran ET dalam pusaran korupsi ini diduga kuat karena kelalaiannya dalam menjalankan fungsi pengawasan. Ia disebut tidak memastikan pelaksanaan pekerjaan berjalan sesuai dengan ketentuan kontrak kerja yang telah disepakati. "Akibat dari perbuatan tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian fantastis mencapai Rp13 miliar," ungkap Rizaldi, seperti dikutip zonamerahnews.com pada Senin (2/2).

    Rizaldi menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap ET bukan tanpa dasar. "Tim penyidik telah berhasil mengumpulkan minimal dua alat bukti yang cukup kuat untuk mendukung dugaan keterlibatan ET dalam kasus ini," tegasnya. ET kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, ia juga dikenakan juncto Pasal 603, 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan, ET langsung digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta Medan. Penahanan ini akan berlangsung selama 20 hari pertama, berdasarkan pertimbangan subjektif dari pihak penyidik guna memperlancar proses penyelidikan lebih lanjut.

    Perlu diketahui, kasus ini bukan kali pertama menyeret pejabat. Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan ESK, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), sebagai tersangka. ESK diketahui merupakan pejabat yang bertanggung jawab menandatangani kontrak kerja dalam lingkup Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR. Rizaldi menegaskan, tim penyidik Kejati Sumut tidak akan berhenti di sini. "Penyelidikan masih terus berjalan intensif untuk mendalami lebih jauh. Kami tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi. Jika bukti-bukti mengarah ke sana, tindakan hukum akan diambil sesuai prosedur," pungkasnya.


    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    Horor di TK Yogyakarta: Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan Anak!

    19-05-2026 - 03.05

    Sultan Kemnaker Terancam 6 Tahun Bui! Skandal K3 Terkuak

    18-05-2026 - 22.05

    Terbongkar! 18 Calon Haji Ilegal Jatim Gagal Terbang ke Tanah Suci

    18-05-2026 - 18.05

    Gorontalo Terendam! Ribuan Warga Terdampak Banjir Dahsyat

    18-05-2026 - 13.05

    18-05-2026 - 08.05

    Terungkap! LRT Jakarta Bakal Melaju Hingga PIK 2 dan Bandara Soetta, Ini Bocorannya!

    18-05-2026 - 03.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Horor di TK Yogyakarta: Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan Anak!

    Nasional 19-05-2026 - 03.05

    zonamerahnews – Yogyakarta – Gelombang penyelidikan dugaan kekerasan dan penelantaran anak di fasilitas pendidikan Little…

    Sultan Kemnaker Terancam 6 Tahun Bui! Skandal K3 Terkuak

    18-05-2026 - 22.05

    Terbongkar! 18 Calon Haji Ilegal Jatim Gagal Terbang ke Tanah Suci

    18-05-2026 - 18.05

    Gorontalo Terendam! Ribuan Warga Terdampak Banjir Dahsyat

    18-05-2026 - 13.05
    Our Picks

    Horor di TK Yogyakarta: Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan Anak!

    19-05-2026 - 03.05

    Sultan Kemnaker Terancam 6 Tahun Bui! Skandal K3 Terkuak

    18-05-2026 - 22.05

    Terbongkar! 18 Calon Haji Ilegal Jatim Gagal Terbang ke Tanah Suci

    18-05-2026 - 18.05

    Gorontalo Terendam! Ribuan Warga Terdampak Banjir Dahsyat

    18-05-2026 - 13.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.