zonamerahnews – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kini tengah mendalami temuan mengejutkan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait perputaran dana fantastis sebesar Rp992 triliun yang diduga berasal dari aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Investigasi ini bertujuan untuk memastikan apakah praktik ilegal tersebut merambah kawasan hutan lindung yang menjadi yurisdiksi Satgas.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menjelaskan bahwa langkah verifikasi ini krusial untuk memetakan lokasi penambangan ilegal. "Jika aktivitas tambang ilegal seperti itu terbukti berada di kawasan hutan, tentu data analisis PPATK akan kami tindak lanjuti dengan pengecekan dan verifikasi langsung di lapangan, di kawasan hutan kita," tegas Barita kepada wartawan, Senin (2/2), seperti dilansir zonamerahnews.com.

Barita menambahkan, apabila temuan tersebut mengonfirmasi keberadaan PETI di dalam kawasan hutan, Satgas PKH tidak akan segan untuk langsung menindaklanjuti dengan proses penyelidikan mendalam. Namun, jika perputaran dana emas ilegal senilai ratusan triliun ini terjadi di luar kawasan hutan, kasusnya akan diserahkan sepenuhnya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) lain, seperti Kepolisian, Kejaksaan Agung, atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama jika terindikasi tindak pidana korupsi.
"Kalau itu tidak di kawasan hutan, tentu akan ditindaklanjuti melalui penyidikan yang dilakukan ya oleh aparat penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan, maupun KPK kalau berkaitan dengan tindak pidana korupsi," ujarnya. Meski demikian, Barita menegaskan bahwa jika pelanggaran ditemukan di kawasan hutan, Satgas PKH memiliki kewenangan penuh untuk memberikan sanksi administratif hingga melakukan penguasaan kembali lahan yang telah dirusak. "Segala yang berkaitan dengan pelanggaran pertambangan ilegal di kawasan hutan itu menjadi kewenangan dari Satgas PKH," pungkasnya.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memang telah menggemparkan publik dengan temuan aliran dana transaksi hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang mencapai angka fantastis Rp992 triliun. Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, merinci bahwa total perputaran dana ini teridentifikasi selama periode 2023-2025. Sementara itu, nilai nominal transaksi pada periode yang sama mencapai Rp185,03 triliun.
"Selama periode 2023-2025, total nilai nominal transaksi yang diduga terkait PETI mencapai Rp185,03 triliun, dengan total perputaran dana sebesar Rp992 triliun," jelas Natsir dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/1). Secara khusus untuk tahun 2025, PPATK telah menerbitkan 27 Laporan Hasil Analisis (LHA) dan 2 Laporan Informasi (LI) yang berkaitan dengan sektor tambang, dengan nominal transaksi yang mencapai Rp517,47 triliun. Natsir juga mengungkapkan bahwa temuan PPATK ini menunjukkan praktik penambangan dan distribusi emas ilegal yang tersebar luas di berbagai wilayah Indonesia, meliputi Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, Pulau Jawa, dan pulau-pulau lainnya. Bahkan, terdapat indikasi aliran emas hasil PETI yang menuju pasar luar negeri, menambah kompleksitas permasalahan ini.

