Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    MIRIS Sekolah Negeri Sepi Murid Baru Hanya 2 Siswa

    15-07-2026 - 08.06

    KPK Obrak Abrik Rumah Pejabat BPK Bukti Digital Terkuak

    15-07-2026 - 06.05

    Sertifikat Rumah Nenek Ini Tiba Tiba Jadi Agunan

    15-07-2026 - 03.05
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • MIRIS Sekolah Negeri Sepi Murid Baru Hanya 2 Siswa
    • KPK Obrak Abrik Rumah Pejabat BPK Bukti Digital Terkuak
    • Sertifikat Rumah Nenek Ini Tiba Tiba Jadi Agunan
    • Tito Ungkap Jurus Jaga Harga Tetap Aman
    • Mendagri Ungkap Jurus Jitu Desa Lawan Urbanisasi
    • Bom Sekolah Padang Terungkap Motif Pilu
    • Semeru Menggila Pagi Ini Abu Membubung Tinggi
    • Gizi Anak Indonesia Terjamin Libur Usai MBG Kembali
    Rabu, 15 Juli 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Homepage
    • Nasional
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Geger Pasar Modal! Bareskrim Sikat Praktik Insider Trading Miliaran Rupiah
    Nasional

    Geger Pasar Modal! Bareskrim Sikat Praktik Insider Trading Miliaran Rupiah

    04-02-2026 - 03.052 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Geger Pasar Modal! Bareskrim Sikat Praktik Insider Trading Miliaran Rupiah

    zonamerahnews – Kepolisian Republik Indonesia melalui Bareskrim tengah menggebrak praktik ilegal di pasar modal, dengan membongkar dugaan tindak pidana insider trading yang menyeret nama dua manajer investasi besar: Minna Padi dan Narada. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa penyelidikan mendalam telah mengungkap modus operandi yang merugikan investor dan mencoreng integritas pasar.

    Fokus pada kasus Narada, Brigjen Ade Safri membeberkan adanya skema insider trading terhadap saham-saham yang dikendalikan oleh lingkaran internal perusahaan melalui jaringan afiliasi dan nominee. Pola transaksi ini, menurutnya, sengaja dirancang untuk menciptakan ilusi harga saham yang jauh dari nilai fundamental sebenarnya, sehingga menyesatkan para investor. Praktik ini berujung pada manipulasi pasar, memicu ‘permintaan buatan’ (artificial demand), distorsi harga, dan persepsi kinerja portofolio yang tidak realistis.

    Geger Pasar Modal! Bareskrim Sikat Praktik Insider Trading Miliaran Rupiah
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Tak tanggung-tanggung, dua nama telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Narada: MAW, Komisaris Utama PT Narada Aset Manajemen, dan DV, Direktur Utama PT Narada Adikara Indonesia. Sebagai bagian dari proses hukum, penyidik juga telah memblokir dan menyita sub rekening efek dengan total nilai fantastis, sekitar Rp207 miliar.

    Tak berhenti di situ, penyidik juga tengah mendalami kasus serupa yang melibatkan PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM). Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa saham-saham yang dijadikan aset dasar produk reksadana Minna Padi berasal dari Pasar Nego dan Pasar Reguler, di mana transaksi dilakukan melalui rekening reksadana milik ESO dan adiknya ESI, yang notabene adalah pemegang saham di Minna Padi.

    Modus operandi mereka adalah memanfaatkan Manajer Investasi Minna Padi untuk membeli saham afiliasi ESO dengan harga rendah, kemudian menjualnya kembali ke produk reksadana Minna Padi lainnya dengan harga yang melambung tinggi, demi meraup keuntungan pribadi. Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan Direktur Utama Minna Padi, Djoko Joelijanto; pemegang saham Minna Padi, Edy Suwarno; dan istrinya, Eveline Listijosuputro, sebagai tersangka. Sebanyak 14 sub-rekening efek milik Minna Padi dan afiliasinya, termasuk 6 sub-rekening reksadana dengan total aset saham mencapai Rp467 miliar (berdasarkan harga efek per 15 Desember 2025), turut diblokir sebagai bagian dari proses penyidikan.

    Praktik insider trading sendiri merupakan tindakan ilegal di mana investor memperoleh informasi material non-publik dari pihak internal perusahaan untuk keuntungan pribadi dalam transaksi jual beli saham. Pengungkapan dua kasus besar ini oleh Bareskrim Polri menjadi sinyal kuat komitmen aparat dalam menjaga integritas pasar modal dan melindungi kepentingan investor dari praktik-praktik curang yang merusak kepercayaan publik, demikian laporan dari zonamerahnews.com.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    MIRIS Sekolah Negeri Sepi Murid Baru Hanya 2 Siswa

    15-07-2026 - 08.06

    KPK Obrak Abrik Rumah Pejabat BPK Bukti Digital Terkuak

    15-07-2026 - 06.05

    Sertifikat Rumah Nenek Ini Tiba Tiba Jadi Agunan

    15-07-2026 - 03.05

    Tito Ungkap Jurus Jaga Harga Tetap Aman

    14-07-2026 - 22.05

    Mendagri Ungkap Jurus Jitu Desa Lawan Urbanisasi

    14-07-2026 - 18.05

    Bom Sekolah Padang Terungkap Motif Pilu

    14-07-2026 - 16.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    MIRIS Sekolah Negeri Sepi Murid Baru Hanya 2 Siswa

    Nasional 15-07-2026 - 08.06

    zonamerahnews.com – Awal tahun ajaran 2026 2027 membawa kabar mengejutkan sejumlah sekolah negeri di Indonesia…

    KPK Obrak Abrik Rumah Pejabat BPK Bukti Digital Terkuak

    15-07-2026 - 06.05

    Sertifikat Rumah Nenek Ini Tiba Tiba Jadi Agunan

    15-07-2026 - 03.05

    Tito Ungkap Jurus Jaga Harga Tetap Aman

    14-07-2026 - 22.05
    Our Picks

    MIRIS Sekolah Negeri Sepi Murid Baru Hanya 2 Siswa

    15-07-2026 - 08.06

    KPK Obrak Abrik Rumah Pejabat BPK Bukti Digital Terkuak

    15-07-2026 - 06.05

    Sertifikat Rumah Nenek Ini Tiba Tiba Jadi Agunan

    15-07-2026 - 03.05

    Tito Ungkap Jurus Jaga Harga Tetap Aman

    14-07-2026 - 22.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.