zonamerahnews – Kepolisian Republik Indonesia melalui Bareskrim tengah menggebrak praktik ilegal di pasar modal, dengan membongkar dugaan tindak pidana insider trading yang menyeret nama dua manajer investasi besar: Minna Padi dan Narada. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa penyelidikan mendalam telah mengungkap modus operandi yang merugikan investor dan mencoreng integritas pasar.
Fokus pada kasus Narada, Brigjen Ade Safri membeberkan adanya skema insider trading terhadap saham-saham yang dikendalikan oleh lingkaran internal perusahaan melalui jaringan afiliasi dan nominee. Pola transaksi ini, menurutnya, sengaja dirancang untuk menciptakan ilusi harga saham yang jauh dari nilai fundamental sebenarnya, sehingga menyesatkan para investor. Praktik ini berujung pada manipulasi pasar, memicu ‘permintaan buatan’ (artificial demand), distorsi harga, dan persepsi kinerja portofolio yang tidak realistis.

Tak tanggung-tanggung, dua nama telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Narada: MAW, Komisaris Utama PT Narada Aset Manajemen, dan DV, Direktur Utama PT Narada Adikara Indonesia. Sebagai bagian dari proses hukum, penyidik juga telah memblokir dan menyita sub rekening efek dengan total nilai fantastis, sekitar Rp207 miliar.
Tak berhenti di situ, penyidik juga tengah mendalami kasus serupa yang melibatkan PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM). Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa saham-saham yang dijadikan aset dasar produk reksadana Minna Padi berasal dari Pasar Nego dan Pasar Reguler, di mana transaksi dilakukan melalui rekening reksadana milik ESO dan adiknya ESI, yang notabene adalah pemegang saham di Minna Padi.
Modus operandi mereka adalah memanfaatkan Manajer Investasi Minna Padi untuk membeli saham afiliasi ESO dengan harga rendah, kemudian menjualnya kembali ke produk reksadana Minna Padi lainnya dengan harga yang melambung tinggi, demi meraup keuntungan pribadi. Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan Direktur Utama Minna Padi, Djoko Joelijanto; pemegang saham Minna Padi, Edy Suwarno; dan istrinya, Eveline Listijosuputro, sebagai tersangka. Sebanyak 14 sub-rekening efek milik Minna Padi dan afiliasinya, termasuk 6 sub-rekening reksadana dengan total aset saham mencapai Rp467 miliar (berdasarkan harga efek per 15 Desember 2025), turut diblokir sebagai bagian dari proses penyidikan.
Praktik insider trading sendiri merupakan tindakan ilegal di mana investor memperoleh informasi material non-publik dari pihak internal perusahaan untuk keuntungan pribadi dalam transaksi jual beli saham. Pengungkapan dua kasus besar ini oleh Bareskrim Polri menjadi sinyal kuat komitmen aparat dalam menjaga integritas pasar modal dan melindungi kepentingan investor dari praktik-praktik curang yang merusak kepercayaan publik, demikian laporan dari zonamerahnews.com.

