zonamerahnews – Jakarta – Sebuah wacana signifikan terkait sistem peradilan di Indonesia mencuat dalam rapat kerja Komisi Yudisial (KY) bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta. Mahkamah Agung (MA) melalui KY, secara resmi mengusulkan penambahan jumlah Hakim Agung dari 60 menjadi 70 orang. Usulan ini didasari oleh beban kerja yang dinilai sudah melampaui kapasitas, serta volume perkara yang terus menumpuk.
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, Andi Muhammad Asrun, membeberkan alasan di balik permintaan MA tersebut. Menurutnya, kapasitas 60 Hakim Agung yang ada saat ini sudah tidak memadai untuk menuntaskan tumpukan perkara. "Mahkamah Agung merasa jumlah yang ada kurang, Pak, karena melihat volume pekerjaan dan beban kerja yang sangat besar, ditambah lagi tunggakan perkara yang terus membayangi," terang Andi dalam rapat, sebagaimana dikutip oleh zonamerahnews.com.

Menanggapi kondisi tersebut, KY melihat usulan penambahan hakim ini sebagai langkah yang patut dipertimbangkan. Bahkan, KY mengemukakan ide komprehensif: "Mungkin bisa juga dimulai ide dengan 70 Hakim Agung, jadi 70 Hakim Agung pensiun di umur 70," ujar Andi, berharap gagasan ini dapat menjadi bahan pertimbangan serius bagi DPR. Terkait mekanisme rekrutmen, Andi menegaskan bahwa prosesnya harus transparan dan akan dikonsultasikan secara mendalam dengan Komisi III DPR sejak awal.
Dukungan penuh terhadap Komisi Yudisial pun langsung digaungkan oleh Komisi III DPR. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan komitmennya untuk mendukung penguatan kinerja dan anggaran KY demi terwujudnya lembaga peradilan yang independen, profesional, dan berintegritas. "Kami ingin mendukung KY ini secara habis-habisan, dukungan penuh dari Komisi III," tegas Habiburokhman, seraya meminta pimpinan KY untuk menyampaikan segala persoalan yang dihadapi agar dapat diselesaikan bersama.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua KY, Desmihardi, juga memaparkan kebutuhan anggaran lembaganya. Ia menegaskan komitmen KY dalam mendukung pencapaian visi misi Presiden, target RPJMN 2025-2029, dan RKP 2026. Namun, Desmihardi mengungkapkan bahwa pagu anggaran efektif KY untuk tahun 2026, pasca Direktif Presiden sebesar Rp152,14 miliar, masih jauh dari cukup untuk menjalankan tugas secara optimal. Oleh karena itu, KY mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp207,83 miliar, sehingga total pagu yang diharapkan mencapai Rp359,97 miliar. "Kebutuhan anggaran 2026 ini dimaksudkan untuk mendukung pelaksanaan tugas strategis Komisi Yudisial agar dapat meningkatkan kinerja dan memberikan kontribusi signifikan terhadap arah kebijakan pemerintah," jelas Desmihardi.
Menanggapi permohonan tersebut, Komisi III DPR pada prinsipnya menyatakan dapat menerima penjelasan dan usulan tambahan alokasi anggaran yang diajukan KY. Sebagai penutup rapat, Komisi III DPR juga memberikan mandat kepada Komisi Yudisial untuk mengoptimalkan kinerja dalam peningkatan kapasitas dan kompetensi hakim, serta memperkuat fungsi pemantauan dan pengawasan perilaku hakim di Mahkamah Agung. Hal ini krusial demi menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, memastikan integritas peradilan tetap terjaga.

