zonamerahnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat pejabat publik dalam kasus dugaan korupsi. Kali ini, Wakil Ketua DPRD Ogan Komering Ulu (OKU), Parwanto, dari Partai Gerindra, ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten OKU untuk Tahun Anggaran 2024-2025.
Penetapan tersangka ini dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, melalui pesan tertulis pada Selasa (28/10). "Benar," ujarnya singkat, membenarkan status hukum Parwanto.

Tak hanya Parwanto, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus ini. Mereka adalah Robi Vitergo, anggota DPRD OKU dari Fraksi PKB, serta dua pihak swasta, Ahmad Thoha alias Anang dan Mendra SB. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. "Sprindik baru Oktober ini, pengembangan sebelumnya," ungkap Budi.
Untuk mendalami kasus ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 14 saksi pada hari ini. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polda Sumatera Selatan. Para saksi yang diperiksa meliputi berbagai kalangan, mulai dari pejabat daerah hingga anggota DPRD OKU. Beberapa nama yang dipanggil sebagai saksi antara lain Indra Susanto (Asisten 1 Pemkab OKU), Iwan Setiawan (Sekretaris DPRD OKU), Kamaludin (Anggota DPRD OKU), Luqmanul Hakim (Kepala Bappelitbangda OKU), dan sejumlah nama lainnya.
Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada pertengahan Maret 2025. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka, termasuk Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU, Ketua Komisi III DPRD OKU, anggota komisi, dan dua pihak swasta. Keenamnya telah menjalani proses hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kasus ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang menjerat pejabat daerah di Indonesia, dan menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi hingga ke daerah-daerah.

