zonamerahnews – Kasus dugaan kekerasan yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo memasuki babak baru. Sebanyak 17 anggota TNI AD yang diduga terlibat akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer III-15 Kupang pada hari ini.
Belasan prajurit yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM), Nagekeo, NTT ini akan menghadapi persidangan dengan Nomor Perkara 41-K/PM.III-15/AD/X/2025. Humas Pengadilan Militer III-15 Kupang, Kapten Chk. Damai Chrisdianto, memastikan bahwa sidang akan digelar terbuka.

Sebelumnya, sidang perdana dengan terdakwa Lettu Inf. Ahmad Faisal telah digelar, dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi. Lettu Inf. Ahmad Faisal didakwa terlibat pemukulan dan melakukan pembiaran saat Prada Lucky dianiaya. Ia terancam hukuman sembilan tahun penjara.
zonamerahnews – Mengutip data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer III-15 Kupang, kasus ini terbagi dalam tiga berkas perkara. Total, ada 22 prajurit TNI AD yang menjadi terdakwa dalam kasus kekerasan yang merenggut nyawa Prada Lucky.
Penyidik Denpom IX/1 Kupang sebelumnya telah menetapkan 22 tersangka, termasuk tiga perwira pertama. Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23), diduga tewas akibat penyiksaan di asrama batalyon. Ia sempat dirawat di ICU RSUD Aeramo sebelum akhirnya meninggal dunia. Jenazahnya telah dimakamkan dengan upacara kemiliteran. Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat mengungkap keadilan bagi Prada Lucky dan keluarganya.

