zonamerahnews – Seorang siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dilaporkan kecanduan judi online (judol) hingga terlilit utang pinjaman online (pinjol). Kasus ini terungkap setelah siswa tersebut sering absen dari sekolah.
Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kulon Progo, melalui Sekretarisnya, Nur Hadiyanto, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pendekatan kepada siswa tersebut. Terungkap bahwa awalnya siswa tersebut bermain game online, namun kemudian terjerumus ke dalam judi online hingga akhirnya menggunakan pinjaman online untuk menutupi kekalahannya.

Menurut keterangan, siswa tersebut menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bibinya untuk mengakses pinjaman online. Karena tidak mampu membayar, ia bahkan meminjam uang dari teman-temannya hingga mencapai Rp4 juta. Hal ini membuatnya malu dan takut untuk pergi ke sekolah.
"Karena tidak bisa mengembalikan, anaknya takut ke sekolah," kata Nur, seperti dikutip zonamerahnews – pada Minggu (26/10).
Nur menambahkan bahwa siswa tersebut berasal dari keluarga kurang mampu dan tinggal bersama ibu serta adiknya, sementara ayahnya bekerja di Kalimantan. Kurangnya pengawasan dari orang tua diduga menjadi penyebab utama siswa tersebut terjerumus ke dalam kecanduan judi online dan pinjol.
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo telah mengambil langkah-langkah untuk mencegah siswa tersebut putus sekolah. Penanganan dilakukan secara lintas organisasi perangkat daerah (OPD), dimulai dengan memberikan layanan psikologi klinis untuk membantu siswa tersebut mengatasi kecanduannya.
"Saya yakin psikolog pasti tahu caranya," ujar Nur.
Meskipun sejauh ini belum ditemukan kasus serupa lainnya, Disdikpora akan terus melakukan penelusuran untuk mengantisipasi kejadian serupa di masa depan. Kasus ini menjadi perhatian serius dan memerlukan kerjasama dari berbagai pihak, termasuk orang tua, sekolah, dan masyarakat, untuk mencegah generasi muda terjerumus ke dalam bahaya judi online.

