zonamerahnews – Wacana penyelesaian kasus kerusuhan demo di Makassar melalui pendekatan restorative justice menuai sorotan dari Komisi III DPR RI. Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, menyampaikan adanya aspirasi dari sejumlah anggota dewan yang menginginkan agar para tersangka dapat segera dibebaskan setelah proses pemeriksaan selesai, sehingga mereka dapat kembali berkumpul dengan keluarga.
Namun, Nasir mengingatkan bahwa usulan ini perlu dicermati dengan seksama, terutama terkait dengan hak-hak korban. "Bagaimana jika keluarga korban menolak? Semua pihak memiliki hak, termasuk korban yang berhak menerima atau menolak tawaran restorative justice," ujarnya saat kunjungan Komisi III DPR RI di Polda Sulsel, Jumat (12/9).

Nasir menekankan bahwa kepolisian memiliki kewajiban untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum. Oleh karena itu, penerapan restorative justice tidak dapat dilakukan secara serta merta tanpa mempertimbangkan kondisi di lapangan. "Penyelesaian melalui restorative justice sangat mungkin, namun harus melihat kondisi yang terjadi, seperti pembakaran atau perusakan fasilitas umum. Perlu dicermati apakah pendekatan ini memungkinkan atau tidak," jelasnya.
Di sisi lain, Nasir juga menyoroti agenda reformasi kepolisian yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, reformasi ini merupakan langkah krusial untuk mewujudkan Polri yang profesional, akuntabel, dan mampu mengembalikan kepercayaan publik. Reformasi kepolisian mencakup tiga aspek utama, yaitu reformasi struktural, instrumental, dan kultural. Namun, reformasi kultural masih menjadi pekerjaan rumah besar yang membutuhkan perhatian khusus.
"Reformasi kultural bukanlah hal yang mudah. Oleh karena itu, diharapkan Presiden Prabowo Subianto dapat segera mempercepat reformasi kultural ini," tegas Nasir. Ia menekankan bahwa reformasi kultural harus mampu membentuk pribadi polisi yang antikorupsi, tulus melayani masyarakat, serta memiliki jiwa pengabdian dan kemanusiaan.
Terkait isu pembentukan Tim Reformasi Kepolisian yang berpotensi tumpang tindih dengan Kompolnas, Nasir menilai hal tersebut tidak perlu dikhawatirkan. "Kompolnas adalah lembaga internal yang memberikan masukan kepada kepolisian. Reformasi kepolisian yang disampaikan Presiden Prabowo dapat melibatkan Kompolnas untuk memberikan saran tentang bagaimana idealnya polisi Indonesia di masa depan, dalam menghadapi Indonesia Emas 2045," pungkasnya.