Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    16-03-2026 - 08.05

    Wajib Tahu! Jadwal Imsak dan Subuh Hari ke-26 Ramadan 1447 H

    16-03-2026 - 03.05

    Terungkap! Strategi Kapolri Atasi Macet Horor Gilimanuk-Ketapang

    15-03-2026 - 22.05
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Wajib Tahu! Jadwal Imsak dan Subuh Hari ke-26 Ramadan 1447 H
    • Terungkap! Strategi Kapolri Atasi Macet Horor Gilimanuk-Ketapang
    • Menu MBG Viral Disentil Pandji, SPPG Mojosongo Akui Lakukan Evaluasi!
    • Hati-hati Telat Sahur! Jadwal Imsak & Subuh 15 Maret 2026
    • Gawat! Dirresnarkoba Polda NTT Dinonaktifkan, Kasus Pemerasan Terkuak
    Senin, 16 Maret 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Home
    • Features
      • View All On Demos
    • Buy Now
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Restorative Justice Demo Makassar: Dilepas atau Tidak? DPR Angkat Bicara!
    Nasional

    Restorative Justice Demo Makassar: Dilepas atau Tidak? DPR Angkat Bicara!

    13-09-2025 - 03.052 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Restorative Justice Demo Makassar: Dilepas atau Tidak? DPR Angkat Bicara!

    zonamerahnews – Wacana penyelesaian kasus kerusuhan demo di Makassar melalui pendekatan restorative justice menuai sorotan dari Komisi III DPR RI. Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, menyampaikan adanya aspirasi dari sejumlah anggota dewan yang menginginkan agar para tersangka dapat segera dibebaskan setelah proses pemeriksaan selesai, sehingga mereka dapat kembali berkumpul dengan keluarga.

    Namun, Nasir mengingatkan bahwa usulan ini perlu dicermati dengan seksama, terutama terkait dengan hak-hak korban. "Bagaimana jika keluarga korban menolak? Semua pihak memiliki hak, termasuk korban yang berhak menerima atau menolak tawaran restorative justice," ujarnya saat kunjungan Komisi III DPR RI di Polda Sulsel, Jumat (12/9).

    Restorative Justice Demo Makassar: Dilepas atau Tidak? DPR Angkat Bicara!
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Nasir menekankan bahwa kepolisian memiliki kewajiban untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum. Oleh karena itu, penerapan restorative justice tidak dapat dilakukan secara serta merta tanpa mempertimbangkan kondisi di lapangan. "Penyelesaian melalui restorative justice sangat mungkin, namun harus melihat kondisi yang terjadi, seperti pembakaran atau perusakan fasilitas umum. Perlu dicermati apakah pendekatan ini memungkinkan atau tidak," jelasnya.

    Di sisi lain, Nasir juga menyoroti agenda reformasi kepolisian yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, reformasi ini merupakan langkah krusial untuk mewujudkan Polri yang profesional, akuntabel, dan mampu mengembalikan kepercayaan publik. Reformasi kepolisian mencakup tiga aspek utama, yaitu reformasi struktural, instrumental, dan kultural. Namun, reformasi kultural masih menjadi pekerjaan rumah besar yang membutuhkan perhatian khusus.

    "Reformasi kultural bukanlah hal yang mudah. Oleh karena itu, diharapkan Presiden Prabowo Subianto dapat segera mempercepat reformasi kultural ini," tegas Nasir. Ia menekankan bahwa reformasi kultural harus mampu membentuk pribadi polisi yang antikorupsi, tulus melayani masyarakat, serta memiliki jiwa pengabdian dan kemanusiaan.

    Terkait isu pembentukan Tim Reformasi Kepolisian yang berpotensi tumpang tindih dengan Kompolnas, Nasir menilai hal tersebut tidak perlu dikhawatirkan. "Kompolnas adalah lembaga internal yang memberikan masukan kepada kepolisian. Reformasi kepolisian yang disampaikan Presiden Prabowo dapat melibatkan Kompolnas untuk memberikan saran tentang bagaimana idealnya polisi Indonesia di masa depan, dalam menghadapi Indonesia Emas 2045," pungkasnya.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    16-03-2026 - 08.05

    Wajib Tahu! Jadwal Imsak dan Subuh Hari ke-26 Ramadan 1447 H

    16-03-2026 - 03.05

    Terungkap! Strategi Kapolri Atasi Macet Horor Gilimanuk-Ketapang

    15-03-2026 - 22.05

    Menu MBG Viral Disentil Pandji, SPPG Mojosongo Akui Lakukan Evaluasi!

    15-03-2026 - 18.05

    15-03-2026 - 13.05

    15-03-2026 - 08.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Nasional 16-03-2026 - 08.05

    Jalur Mudik Tangerang-Merak Siaga! 3 Titik Ini Ancam Macet Parah! zonamerahnews – Tiga pasar tumpah…

    Wajib Tahu! Jadwal Imsak dan Subuh Hari ke-26 Ramadan 1447 H

    16-03-2026 - 03.05

    Terungkap! Strategi Kapolri Atasi Macet Horor Gilimanuk-Ketapang

    15-03-2026 - 22.05

    Menu MBG Viral Disentil Pandji, SPPG Mojosongo Akui Lakukan Evaluasi!

    15-03-2026 - 18.05
    Our Picks

    16-03-2026 - 08.05

    Wajib Tahu! Jadwal Imsak dan Subuh Hari ke-26 Ramadan 1447 H

    16-03-2026 - 03.05

    Terungkap! Strategi Kapolri Atasi Macet Horor Gilimanuk-Ketapang

    15-03-2026 - 22.05

    Menu MBG Viral Disentil Pandji, SPPG Mojosongo Akui Lakukan Evaluasi!

    15-03-2026 - 18.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.