Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Ayah Kandung di Surabaya Tega Cabuli Putri Sejak SD: 4 Tahun Neraka!

    04-03-2026 - 03.05

    Detik-detik Horor! Truk Gagal Rem Hantam 9 Kendaraan di Bawen

    03-03-2026 - 22.05

    Skandal Suap Hakim: Advokat Marcella Santoso Dihukum 14 Tahun Penjara!

    03-03-2026 - 18.05
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Ayah Kandung di Surabaya Tega Cabuli Putri Sejak SD: 4 Tahun Neraka!
    • Detik-detik Horor! Truk Gagal Rem Hantam 9 Kendaraan di Bawen
    • Skandal Suap Hakim: Advokat Marcella Santoso Dihukum 14 Tahun Penjara!
    • Perang Timur Tengah Kian Panas, Nasib Ribuan Jemaah Umrah Indonesia Terancam!
    • Terungkap! Jurus Pamungkas Kapolri Atasi Macet Pelabuhan 2026
    • Indonesia Berkabung! Wafatnya Mantan Wapres, Bendera Setengah Tiang 3 Hari
    Rabu, 4 Maret 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Home
    • Features
      • View All On Demos
    • Buy Now
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Delpedro ke Yusril: Saya Tak Bersalah! Kasus Penghasutan?
    Nasional

    Delpedro ke Yusril: Saya Tak Bersalah! Kasus Penghasutan?

    10-09-2025 - 08.053 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Delpedro ke Yusril: Saya Tak Bersalah! Kasus Penghasutan?

    zonamerahnews – Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dengan tegas menyatakan dirinya tidak bersalah terkait kasus dugaan penghasutan yang kini tengah menjeratnya. Pernyataan ini disampaikan langsung di hadapan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Polhukam) Yusril Ihza Mahendra saat keduanya bertemu di Rutan Polda Metro Jaya, Selasa (9/9).

    Momen pertemuan tersebut diabadikan dan diunggah melalui akun Instagram resmi Yusril, @yusrilihzamhd. Dalam video yang beredar, Delpedro terlihat mengenakan pakaian tahanan dan berbicara dengan Yusril dari balik jeruji sel.

    Delpedro ke Yusril: Saya Tak Bersalah! Kasus Penghasutan?
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    "Terima kasih, dan insyaallah saya siap mengikuti proses hukum. Bagaimana pun nanti, kita lihat ke depan. Insyaallah dari saya, saya tetap, insyaallah saya tidak bersalah," ujar Delpedro dalam video tersebut, dengan nada penuh keyakinan.

    Lebih lanjut, Delpedro mengungkapkan keyakinannya bahwa keadilan masih akan berpihak padanya dalam kasus hukum ini. Ia berharap, baik melalui mekanisme restorative justice maupun cara lainnya, kebenaran akan terungkap.

    "Saya yakin tidak mungkin membawa kita ke dalam hal yang kegelapan. Saya yakin pasti selalu ada keadilan dan selalu kita cari bersama-sama, baik tadi restorative justice atau apa. Saya harap mungkin, saya berkomitmen untuk mengikuti segera pemeriksaan, kooperatif dan menyampaikan keterangan yang benar," imbuhnya.

    Yusril, dalam konferensi pers usai pertemuan, menjelaskan bahwa salah satu poin penting yang dibahas adalah mengenai hak Delpedro sebagai tersangka untuk mendapatkan pembelaan hukum. Pihaknya juga memastikan bahwa seluruh proses hukum yang dijalani Delpedro telah sesuai dengan prosedur yang berlaku, termasuk pendampingan oleh penasihat hukum.

    "Kemudian Delpedro mengatakan bahwa dia bertahan bahwa dia tidak bersalah dan saya mengatakan kami menghormati pendirian anda itu," kata Yusril.

    Yusril menambahkan bahwa penyidikan terhadap Delpedro dalam kasus dugaan penghasutan masih terus berjalan. Kemungkinan penerapan restorative justice juga akan menjadi pembahasan lebih lanjut antara penyidik dan pihak Delpedro.

    "Nah apakah akan diteruskan ke pengadilan atau tidak, ataukah ada restorative justice antara penyidik dengan tersangka Delpedro," ucap Yusril.

    "Kalaupun tidak (restorative justice), saya katakan ya anda harus hadapi di pengadilan, hadapi proses itu, akan diawasi proses hukum itu supaya benar-benar berada dalam koridor hukum yang benar, dan hak asasinya dihormati dan dijunjung tinggi," tegasnya.

    Seperti yang diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan terkait gelombang demonstrasi beberapa waktu lalu. Para tersangka diduga menyebarkan ajakan untuk melakukan perusakan melalui media sosial dan flyer, dengan target pelajar dan anak-anak. Mereka juga dituduh memanfaatkan influencer untuk memotivasi aksi tersebut.

    Keenam tersangka tersebut adalah Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (DMR), yang juga merupakan admin akun Instagram @lokataru_foundation; Muzaffar Salim (MS), staf Lokataru dan admin akun Instagram @blokpolitikpelajar; Syahdan Husein (SH), admin akun Instagram @gejayanmemanggil; Khariq Anhar (KA), admin akun instagram @AliansiMahasiswaPenggugat; RAP, admin akun IG @RAP yang juga berperan membuat tutorial pembuatan bom molotov dan sebagai koordinator kurir di lapangan; serta Figha Lesmana (FL), admin akun TikTok @fighaaaaa.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    Ayah Kandung di Surabaya Tega Cabuli Putri Sejak SD: 4 Tahun Neraka!

    04-03-2026 - 03.05

    Detik-detik Horor! Truk Gagal Rem Hantam 9 Kendaraan di Bawen

    03-03-2026 - 22.05

    Skandal Suap Hakim: Advokat Marcella Santoso Dihukum 14 Tahun Penjara!

    03-03-2026 - 18.05

    03-03-2026 - 13.05

    Perang Timur Tengah Kian Panas, Nasib Ribuan Jemaah Umrah Indonesia Terancam!

    03-03-2026 - 08.05

    Terungkap! Jurus Pamungkas Kapolri Atasi Macet Pelabuhan 2026

    03-03-2026 - 03.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Ayah Kandung di Surabaya Tega Cabuli Putri Sejak SD: 4 Tahun Neraka!

    Nasional 04-03-2026 - 03.05

    zonamerahnews – Surabaya, seorang pria berinisial PJ (38) di Kecamatan Pakal, Surabaya, kini harus mempertanggungjawabkan…

    Detik-detik Horor! Truk Gagal Rem Hantam 9 Kendaraan di Bawen

    03-03-2026 - 22.05

    Skandal Suap Hakim: Advokat Marcella Santoso Dihukum 14 Tahun Penjara!

    03-03-2026 - 18.05

    03-03-2026 - 13.05
    Our Picks

    Ayah Kandung di Surabaya Tega Cabuli Putri Sejak SD: 4 Tahun Neraka!

    04-03-2026 - 03.05

    Detik-detik Horor! Truk Gagal Rem Hantam 9 Kendaraan di Bawen

    03-03-2026 - 22.05

    Skandal Suap Hakim: Advokat Marcella Santoso Dihukum 14 Tahun Penjara!

    03-03-2026 - 18.05

    03-03-2026 - 13.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.