zonamerahnews – Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dengan tegas menyatakan dirinya tidak bersalah terkait kasus dugaan penghasutan yang kini tengah menjeratnya. Pernyataan ini disampaikan langsung di hadapan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Polhukam) Yusril Ihza Mahendra saat keduanya bertemu di Rutan Polda Metro Jaya, Selasa (9/9).
Momen pertemuan tersebut diabadikan dan diunggah melalui akun Instagram resmi Yusril, @yusrilihzamhd. Dalam video yang beredar, Delpedro terlihat mengenakan pakaian tahanan dan berbicara dengan Yusril dari balik jeruji sel.

"Terima kasih, dan insyaallah saya siap mengikuti proses hukum. Bagaimana pun nanti, kita lihat ke depan. Insyaallah dari saya, saya tetap, insyaallah saya tidak bersalah," ujar Delpedro dalam video tersebut, dengan nada penuh keyakinan.
Lebih lanjut, Delpedro mengungkapkan keyakinannya bahwa keadilan masih akan berpihak padanya dalam kasus hukum ini. Ia berharap, baik melalui mekanisme restorative justice maupun cara lainnya, kebenaran akan terungkap.
"Saya yakin tidak mungkin membawa kita ke dalam hal yang kegelapan. Saya yakin pasti selalu ada keadilan dan selalu kita cari bersama-sama, baik tadi restorative justice atau apa. Saya harap mungkin, saya berkomitmen untuk mengikuti segera pemeriksaan, kooperatif dan menyampaikan keterangan yang benar," imbuhnya.
Yusril, dalam konferensi pers usai pertemuan, menjelaskan bahwa salah satu poin penting yang dibahas adalah mengenai hak Delpedro sebagai tersangka untuk mendapatkan pembelaan hukum. Pihaknya juga memastikan bahwa seluruh proses hukum yang dijalani Delpedro telah sesuai dengan prosedur yang berlaku, termasuk pendampingan oleh penasihat hukum.
"Kemudian Delpedro mengatakan bahwa dia bertahan bahwa dia tidak bersalah dan saya mengatakan kami menghormati pendirian anda itu," kata Yusril.
Yusril menambahkan bahwa penyidikan terhadap Delpedro dalam kasus dugaan penghasutan masih terus berjalan. Kemungkinan penerapan restorative justice juga akan menjadi pembahasan lebih lanjut antara penyidik dan pihak Delpedro.
"Nah apakah akan diteruskan ke pengadilan atau tidak, ataukah ada restorative justice antara penyidik dengan tersangka Delpedro," ucap Yusril.
"Kalaupun tidak (restorative justice), saya katakan ya anda harus hadapi di pengadilan, hadapi proses itu, akan diawasi proses hukum itu supaya benar-benar berada dalam koridor hukum yang benar, dan hak asasinya dihormati dan dijunjung tinggi," tegasnya.
Seperti yang diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan terkait gelombang demonstrasi beberapa waktu lalu. Para tersangka diduga menyebarkan ajakan untuk melakukan perusakan melalui media sosial dan flyer, dengan target pelajar dan anak-anak. Mereka juga dituduh memanfaatkan influencer untuk memotivasi aksi tersebut.
Keenam tersangka tersebut adalah Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (DMR), yang juga merupakan admin akun Instagram @lokataru_foundation; Muzaffar Salim (MS), staf Lokataru dan admin akun Instagram @blokpolitikpelajar; Syahdan Husein (SH), admin akun Instagram @gejayanmemanggil; Khariq Anhar (KA), admin akun instagram @AliansiMahasiswaPenggugat; RAP, admin akun IG @RAP yang juga berperan membuat tutorial pembuatan bom molotov dan sebagai koordinator kurir di lapangan; serta Figha Lesmana (FL), admin akun TikTok @fighaaaaa.